Manado – Gara – gara membawa narkotika jenis shabu-shabu, Bobby Hiarie (38), pria asal Bacan Maluku Utara yang berdomisili di Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea, harus menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (20/11).
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Semmy Leihitu, mulai menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baso Barahima, kemarin.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Barita Saragih, Hakim Anggota Vincentius Trisnaryanto dan Arkanu serta panitera pengganti (PP) Nansi Tiwow, Barahima menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Juli 2014 lalu.
Berawal saat Irefly Ramba menghubungi terdakwa dengan maksud menanyakan apakah memiliki sabu untuk dikonsumsi bersama. Terdakwa pun membenarkan bahwa dirinya memiliki sabu. Tak berselang lama, terdakwa menuju ke tempat kost Ramba yang ada di kompleks stadion Klabat Manado.
“Terdakwa menyerahkan satu paket sabu kepada lelaki Ramba yang kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3 juta,” terang Baso.
Lelaki Ramba kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian. Setelah diinterogasi, Lamba mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari terdakwa. Petugas dai Polda Sulut pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat kostnya. Saat digeledah, petugas menemukan lima paket sabu di samping kamar mandi.
Oleh Barahima, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. Atas dakwaan tersebut, PH terdakwa menyatakan mengerti. “Kami mengerti dengan dakwaan dari JPU sehingga tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan),” ujar Leihitu. Majelis pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Ay)


























