Gelapkan Uang Rp 4, 1 Miliar, Oknum Anggota DPRD Tomohon Diperiksa Polda Sulut

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Manado – JM alias Jefry, salah satu oknum anggota DPRD Tomohon, yang diduga terlibat penipuan sebesar Rp 4,1 Miliar, akhirnya mendatangi Polda Sulut untuk diperiksa, Jumat (22/11) kemarin. Sebelumnya Jefry dinilai tidak Koperatif oleh penyidik Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polda Sulut, terkait panggilan kedua yang dilayangkan penyidik kepada wakil rakyat Kota Tomohon tersebut yang enggan diperiksa.
Dari pantauan, Jefry mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00 WITA, sampai pukul 21.00 WITA, wakil rakyat Tomohon itu menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam. Pasalnya, Jefry baru memenuhi panggilan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya.

“Dia (Jefry-red) masih diperiksa. kita lihat saja nanti, apabila tidak ada niat baik kami akan menahannya,”ungkap Kasubdit Jatanras, AKBP Grubert Ughude.

Diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Ny I Waleleng, selaku korban. Dia membawa kasus ini ke ranah hukum karena merasa dirugikan oleh terlapor yang belum juga mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp4,1 miliar miliknya.

Modus yang digunakan terlapor yaitu, meminjam uang dengan iming-iming akan menggantinya setela proyeknya selesai, namun setelah ditagih, terlapor tak mau mengganti uang pinjaman dan hanya memberikan sertifikat.

Sayangnya, nilai sertifikat yang diberikan terlapor tidak sesuai dengan objek pinjamannya. Anehnya, ketika korban hendak mengambil alih lahan yang tertera pada sertifikat, terlapor malah tak mau keluar dari lahan tersebut dengan alasan belum terhitung dengan bangunan yang ada.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban pun lalu memilih jalur hukum yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Sulut.(kontributor)

Tinggalkan Balasan