Guru Bersertifikat Diminta Tetap Tingkatkan Kompetensi

Tomohon – Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kota Tomohon, DR Dolvien Karwur eminta para guru di Tomohon yang telah memperoleh sertifikat dan tunjangan profesi harus tetap meningkatkan prestasi dan kompetensi.

 

”Guru yang telah bersertifikat berarti diakui secara profesional, sehingga harus tetap menjaga prestasi,” katanya.

 

Karwur menyatakan guru yang bersertifikat profesi berarti dianggap memiliki kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional. Namun pencapaian sertifikat profesi bukan puncak prestasi, sehingga harus terus meningkatkan diri.

 

”Nasib guru saat ini jauh lebih baik ketimbang sebelumnya. Apalagi setelah penerbitan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang itu juga mengatur tunjangan guru yang telah tersertifikasi,” katanya.

 

Pemerintah juga telah menargetkan proses sertifikasi guru seluruh Indonesia selesai tahun 2015. Namun, kata dia, saat ini proses sertifikasi guru baru sekitar 24,13% dari keseluruhan guru di Indonesia.

 

“Saya optimistis target itu tercapai. Namun itu butuh kerja sama yang baik antara berbagai pihak, termasuk PGRI dan pemerintah, untuk meningkatkan profesionalitas, tingkat kesejahteraan, dan martabat guru,” katanya.

 

Proses sertifikasi guru akan berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Sebab, tutur dia, program sertifikasi menghasilkan guru dengan kualifikasi dan profesionalitas sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.

 

Namun para guru harus selalu meningkatkan prestasi dan kompetensi untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran. Itu berlaku bagi guru yang belum mengikuti atau belum mendapat sertifikat profesi serta guru yang telah mendapat sertifikat dan tunjangan profesi. (Maria Wolajan)

Tinggalkan Balasan