
Usai persidangan, kepada wartawan Walikota Manado pilihan langsung masyarakat ini mengatakan, kehadirannya di PN Manado untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. “Kita harus mematuhi hukum yang berlaku di negara ini. Tidak ada warga yang kebal hukum di negeri kita ini, sehingga walau kesibukan yang padat saya harus menghadiri panggilan sebagai saksi,” kata Lumentut.
sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu mengalami penundaan akibat terdakwa sakit saat menuju Pengadilan Negeri Manado. Sehingga Ketua Majelis Hakim, Verra Linda Lihawa SH menunda persidangan tersebut. Namun demikian Lihawa memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Walikota yang sudah hadir dan menghargai akan tugas negara yang diemban Walikota.
“Kami mendapatkan surat bahwa terdakwa mengalami gangguan kesehatan dalam perjalanan. Dimana terdakwa tiba-tiba pusing. Kami pun akan mengecek langsung akan kebenaran sakitnya terdakwa,”ujar Lihawa. Ketua Majelis Hakim, yang akhirnya mengetup palu menunda persidangan tersebut.(jenglen manolong)




















