Hadiri Sidang Kode Etik Kasus Penggelapan BNI, Brigadir Hendra Pasrah

Manado – Brigadir HJ alias Hendra terlihat pasrah ketika dihadirkan Penuntut untuk dikonfrontir dengan Aiptu GM alias Marwan pada sidang kode etik dan profesi di Mapolda Sulut, Kamis (08/10) siang sekitar pukul 11.30 WITA.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Komisi, AKBP Yusuf Setyadi, Brigadir Hendra mengatakan, siap menerima konsekuensi hukum yang diberikan Hakim Komisi baik pidana maupun kode etik.

“Kepada Hakim Ketua Komisi untuk mempertimbangkan hukuman yang diberikan ke rekan-rekan saya. Karena rekan-rekan saya tidak mengetahui uang yang saya serahkan adalah uang BNI yang dicuri Jolly Mumek. Saya hanya mengatakan ke mereka bahwa uang yang saya serahkan adalah penghargaan dari pihak BNI,” kata Brigadir Hendra kepada Hakim Komisi.

“Sayang akan hadapi itu semua. Apapun resikonya,” sambungnya dengan kepala tertunduk.

Mereka berani menggelapkan uang BNI berbandrol Rp 4,4 miliar karena pada saat bertemu dengan pemimpin dan pengacara BNI mereka menjelaskan untuk menyisikan sebagian uang yang dibawa kabur Jolly Mumek.

“Kami menjadi berani sebab saat di rumah kopi saya ketemu dengan Katimsus dengan orang BNI, mereka bilang untuk menyisihkan uang tersebut. Kami sadar apa yang kami lakukan adalah tindakan melawan hukum,” bebernya.

Hendra juga mengaku pada saat penangkapan di Perumahan Tamara, ia telah lebih dulu menggelapkan uang yang dibawa kabur Jolly Mumek tanpa sepengetahuan rekan-rekannya.

“Di TKP, ada uang yang lebih dulu saya ambil. Uang yang saya ambil tidak saya laporkan kepada Katimsus, jadi mereka tidak tahu menahu soal itu,” tambahnya.

Ditambahkannya, uang yang dia berikan kepada Aiptu Marwan pada 11 Januari berjumlah Rp 40 juta. Pembagian tidak merata itu kata Hendra, diakibatkan kerena pada saat penangkapan terpidana Jolly Mumek sebaian tidak ikut dalam penangkapan.

“Bisa saya jelaskan pembagian tidak merata itu diakibatkan karena beberapa anggota dari tim kami tidak ikut saat melakukan penangkapan, makanya pembagiannya tidak merata. Untuk terduga pelanggar Marwan saya berikan uang Rp 40 juta karena ketika bertemu di rumah saya di Citraland Marwan meminjam uang kepada saya makanya saya kasih Rp 40 juta, sebenarnya yang diterima Marwan hanya Rp 30 juta,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan Brigadir Hendra, Hakim Komisi kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. Selain Brigadir Hendra Hakim Komisi juga menguliti Briptu BR alias Braitner, Iptu MK alias Maikel dan Brigadir GR alias Gerry. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan