Hak Jawab Kuasa Hukum Liony Leontin Mongi Atas Berita “Barang Bukti Raib, Kuasa Hukum Pertanyakan ke Majelis Hakim PN Tondano”

Minahasa – HAK JAWAB melalui Kuasa Hukum Pelapor Advokat Dedy Tulung SH MH. Mansyur Budy, SH.
JUDUL ; Fakta Persidangan Perkara Pidana No. 97/Pid.B/2020/PN.TNN

Pada Selasa, 9 Februari 2021, cybersulutnews.co.id telah memuat berita tentang Klien Kami Liony Leontin Mongi dengan judul “Barang Bukti Raib, Kuasa Hukum Pertanyakan ke Majelis Hakim PN Tondano”, yang ditulis oleh Fernando Lumanauw.

Beberapa poin, yang ingin saya JAWAB dan klarifikasi mengenai berita ini, yaitu:

1. Bahwa berita tersebut keliru dan tidak akurat dalam pemuatannya hanya berisi pendapat (dokumen duplik) dari kuasa hukum Jefrry Lumanauw dan bukan fakta persidangan hanya opini dari pihak lawan saya di perkara pidana No. 97/PID.B/2020/PN.TNN PN Tondano. Yang mana notabene, isinya adalah dokumen duplik yang merupakan jawaban pembelaan dari pihak terdakwa JL.

2. Bahwa Klien kami merasa keberatan dengan isi dari berita tersebut, karena menggunakan nama lengkap Klien kami tanpa dikonfirmasi sebelumnya.

3. Bahwa saya keberatan dan Keliru serta tidak akurat dengan isi berita tersebut, seperti pada paragraf 5, bahwa ‘barang bukti yang raib entah kemana’, sedangkan di paragraf 7 ditulis barang bukti tersebut telah diserahkan kepada saksi pelapor Klien Kami. Di poin ini, ada maksud penggiringan opini bahwa saya telah melakukan penggelapan barang bukti.
Pada kenyataanya, barang bukti tersebut telah saya terima dari pihak Polres Minahasa dengan Berita Acara Pengembalian Barang. Barang bukti yang dimaksud penulis BUKAN merupakan barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa. Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa masih ada di Kejaksaan atau JPU dan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti terlampir dalam dokumen majelis Hakim dalam perkara No. 97/PID.B/2020/PN.TNN PN

4. Bahwa berita yang dipublikasikan telah dibagikan di beberapa grup publik media sosial dan dibaca oleh pembaca media online cybersulutnews.co.id, yang artinya berita tersebut telah tersebar luas di masyarakat karena Berita tersebut hanya opini Kuasa Hukum Terdakwa. Sangat miris Kuasa Hukum Terdakwa mempertanyakan barang bukti diakhir tahapan persidangan setelah adanya Pledoi/Pembelaan dari Kuasa Hukum Terdakwa Oleh karena itu majelis Hakim tidak mengabulkan Peninjauan Kembali barang bukti oleh Kuasa Hukum, karna sangat jelaslah dalam berita acara Pengembalian Barang Bukti 13 Unit diserahkan ke Saksi Pelapor (Saya), 1 Unit ditahan di Kejaksaan Negeri Minahasa untuk dilampirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Tondano.

5. Bahwa berita tersebut ditayangkan tanpa sepengetahuan HUMAS PN Tondano.

6. Bahwa Penulis berita merupakan adik kandung dari Terdakwa JL dan juga menjadi saksi dalam persidangan ini.

Klien kami menghormati setiap keputusan Majelis Hakim, Jaksa dan Penyidik Polres Minahasa yang menangani kasus perkara pidana ini.
Terima kasih

Tondano, 13 Februari 2021

Kuasa Hukum Dedy Tulung SH MH dan Mansyur Budy SH

Tinggalkan Balasan