Minahasa – Selang sepekan melakukan penertiban disejumlah pasar besar di Kabupaten Minahasa yang diawali di Pasar Tondano, Dinas Pasar dan Kebersihan (DPK) Kabupaten Minahasa terpaksa menutup dua unit kios karena didapati melanggar aturan.
Kepala DPK Minahasa, Moudy Lontaan SSos, Jumat (15/01) kepada Cybersulutnews.co.id mengatakan, pelanggaran pemilik kios sehingga menyebabkan ditutup karena pemilik kios memperjual belikan kios miliknya tersebut.
“Selang tiga hari kami melakukan penertiban di Pasar Tondano dan didapati ada dua unit kios yang oleh pemiliknya diperjual belikan. Makanya kita ambil tindakan dan menutup kios tersebut karena sesuai aturan, pemilik tidak boleh memperjual belikan kios karena ada surat pernyataan dengan Kepala Pasar,” ujarnya.
Selain itu, Lontaan mengatakan, pihaknya juga memberikan teguran kepada beberapa pemilik kios karena sudah berjualan melewati batas tempat jualan yang ditentukan sehingga mengganggu kenyamanan pembeli.
“Pada prinsipnya kami akan menindak tegas bagi pedagang dan pemilik kios yang kedapatan melanggar aturan dan kenyamanan pembeli,” ujar Lontaan sembari menambahkan bila pihaknya saat ini sementara melakukan penertiban di Pasar Langowan.
“Usai di Pasar Langowan akan dilanjutkan di Pasar Kawangkoan dan sejumlah pasar lainnya yang menjadi milik DPK Minahasa,” ujarnya.(fernando lumanauw)


























