by

Hendak Edarkan 10 Ribu Trihexiphenidyl, MR Duluan Diciduk Satres Narkoba Polresta Manado

Manado – Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap lelaki berinisial MR (28), warga Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting Kota Manado, karena kedapatan membawa 10.000 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl, Kamis (21/04) sore, sekitar pukul 17.40 WITA.

Informasi diperoleh Cybersulutnews.co.id, bahwa pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira jam 15.30 WITA, Tim Ops Polresta Manado dibawah pimpinan Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK mendapat laporan bahwa di wilayah Kecamatan Singkil Kota Manado ada transaksi obat keras jenis Trihexiphenidyl.

“Mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak untuk melakukan lidik. Kemudian diperoleh bahan keterangan bahwa, ada paket berisi dugaan obat keras jenis Trihexiphenidyl yang sudah tiba di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Kombos Barat sebanyak 10 kaleng atau 10.000 tablet,” terang Sugeng.

Selanjutnya menurut Sugeng, tim kemudian melakukan lidik dan pengintaian di seputaran tempat kejadian perkara, yang kemudian diketahui akan ada orang yang datang menjemput paket tersebut.

“Benar saja, sekira pukul 17.30 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka inisial MR, beserta barang bukti yang diambilnya dari jasa pengiriman tersebut. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa paket tersebut dipesan dari Provinsi Bogor seharga Rp 5 juta,” terang Sugeng lagi.

Selanjutnya, tim langsung mengamankan tersangka MR dan barang bukti 10.000 butir Trihexiphenidyl ke Mako Sat Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sugeng.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed