Hina Wartawan, Mhona Mokosuli Dipolisikan, Kapolda Sulut : Pelaku Terancam Dipidana 6 Tahun Penjara

Manado – Gara-gara menghina wartawan, Mhona Mokosuli, warga Desa Bongkudai Barat, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur, Rabu (16/12/2015), dipolisikan Isa Jusuf, warga Kelurahan Taas Kota Manado, karena dianggap telah menghina Jusuf dengan menulis kata-kata yang menyinggu di media social.

Dimana, dalam akun media social milik Mhona Mokosuli, ia mengatakan jika pelapor menulis berita hanya untuk mendapatkan uang dari sumber berita. Merasa terhina, wartawan senior itu pun memilih untuk melaporkan Mhona Mokosuli ke Polda Sulut.

“Dia (Mhona Mokosuli, red) dianggap telah mencemarkan nama saya baik secara pribadi maupun lembaga profesi wartawan. Saya pun memilih untuk melaporkan oknum ini dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE),” kata Jusuf.

Dicerikatan Jusuf, kejadian itu berawal ketika dirinya menulis berita mengenai isu dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Boltim.

“Saya buat berita klarifikasi dari KPUD Boltim. Semua unsur saya penuhi. Berita itu di posting pada hari Minggu 13 Desember 2015. Tapi, pada tanggal 16 Desember 2015, orang ini membuat status di facebook yang mencemarkan nama baik saya sebagai wartawan,” tambah Jusuf.

“Dalam status itu, saya dibilang goblok, biongo dan lainnya. Tapi yang membuat saya tak tahan, saya dikatakan mau meminta uang kepada dirinya dengan pemberitaan tersebut. Padahal, berita itu fakta, dimana ada bukti penyebaran isu dan kemudian diklarifikasi ke Komisioner KPU sebelum dipublish. Jadi ini benar-benar pelecehan nama baik pribadi, keluarga saya dan tentunya lembaga pers dimana tempat saya mengabdikan diri,” sambungnya.

Tidak terima dihina dan dilecehkan Mokosuli, Jusuf pun memilih melaporkan kasus tersebut dan meminta agar pelaku dapat diproses sesuai hukum. Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung ketika dikonfirmasi melalui juru bicaranya AKBP Wilson Damanik membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan penghinaan dengan nomor laporan STTLP/1185.a/XII/2015/SPKT telah kami terima, untuk selanjutnya diproses. Pelaku terancam pidana 6 tahun penjara,” terang AKBP Wilson Damanik. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan