Hubungan Tak Direstui, Korban Menangis Pacarnya Divonis 5,5 Tahun

Manado – Ruang persidangan menjadi penuh air mata kesedihan ketika terdakwa Oktavianus Matindas alias Okta (22)Warga kelurahan teling atas lingkungan VI Kecamatan wanea kota Manado, harus menerima kenyataan dirinya divonis bersalah telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri gadis dibawa umur (17).

Terdakwa hanya meneteskan air mata ketika mendengar kalau dirinya dijatuhi hukaman badan selama 5 tahun 5 bulan ditambah uang pengganti sebanyak Rp 60 juta subsider 2 bulan.

Setelah Majelis Hakim, Willem Rompis SH mengetuk palu, pacar korban yang tengah hamil tersebut berteriak tidak menerima putusan tersebut sambil menangis diruang persidangan.

“Saya tidak menerima putusan itu pak hakim, kalau pacar saya (terdakwa) dipenjara selama itu, terus hidup saya bagaimana, anak dikandungan saya ini bagaimana,”teriaknya.

Sementara, orang tua korban pun membalas, kalau putusan hakim sudah betul.

“Biar jo pak hakim, lebe bagus di penjara dia, karena so bawa lari kita pe anak,”kata ibu korban, yang diketahui tidak merestui hubungan mereka berdua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esra Rungkat akan berpikir-pikir atas putusan hakim, sebab dalam amar tuntutannya, lebih tinggi dengan menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Kronologis kasus asusila yang menimpa kedua ABG ini terjadi sekitar bulan Oktober tahun 2013, ketika korban bertamu pada siang hari di rumah terdakwa.

Tidak sengaja mata korban melihat isi kamar sang pujangga yang begitu berantakan. Dengan rela, korban membersihkan kamar pria yang mengisi hatinya 1 tahun lamanya.

Ketika korban sibuk membersihkan, dari arah belakang tiba-tiba Okta memeluk tubuh mungil Mawar. Dengan rayuan Okta membujuk sang permaisuri untuk melakukan hubungan intim.

Janji pernikahan terlontar dari mulut Okta jika suatu saat korban mengandung benih cinta keduanya.

Akhirnya, hubungan layaknya suami istri terjadi. Tapi cinta dijalani keduanya tersandung restu orang tua, hingga berujung ke Pengadilan.

Terdakwa dijerat melanggar pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Ay)

Tinggalkan Balasan