
Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, melalui Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan, membahas peningkatan dan pengembangan kebijakan Humas Daerah, bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati, Jumat (18/07).
Acara ini dibuka Bupati Minahasa yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdakab Minahasa, Hetty Rumagit SH, dengan menghadirkan nara sumber Komisioner Komisi Informasi Propinsi Sulut, Reidy Sumual SSos.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustivo Tumundo SE MSi, dalam laporannya mengatakan, rakor ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada seluruh SKPD di Minahasa, tentang pentingnya Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014, tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI), serta menetapkan petunjuk teknis standart layanan.
“Acara ini diiikuti oleh para Kepala SKPD, Kepala Bagian dan Camat se-Minahasa,” ujarnya.
Sementara, Asisten III Setdakab Minahasa, Hetty Rumagit SH, dalam sambutan mewakili Bupati mengatakan, pihaknya berharap penjabaran program Pemkab Minahasa harus dikomunikasikan kepada masyarakat melalui pelayanan informasi publik sebagai produk yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Disadari bahwa, masih ada kekurangan dalam pelayanan informasi publik baik secara teknis ataupun materi informasinya, namun akan diupayakan untuk menyediakan info yang dibutuhkan dengan mensosialisasikannya lewat media yang tersedia,” ujarnya.
Menurutnya, Tahun ini Pemkab akan mengupayakan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dijabarkan dalam Permendagri 35/2010 dan Permendagri 13/2011.
“Diharapkan pula, UU KIP ini akan meningkatkan kemampuan Pemkab sebagai Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, karena KIP itu hak dari masyarakat dalam mendapatkan dan menggunakan informasi. Untuk itu, marilah kita menciptakan dan membina komunikasi yang berlandaskan kebenaran, utuh, mencegah konflik, salah pengertian, meningkatkan rasa saling hormat dan tanggung jawab sosial serta membuat analisis trend masa depan dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan humas daerah” katanya.(fernando lumanauw)





















