Manado – Provinsi Sulawesi Utara dikenal dengan surganya dunia pertambangan.
Potensi kandungan emas di Sulut diperkirakan mencapai 51,1 juta ton emas.
Kandungan ini tersebar di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara dan Bolmong Raya.
Tak heran, banyak warga yang menggantungkan hidup bekerja sebagai penambang.
Namun sejauh ini para penambang ini bekerja tanpa izin pemerintah atau ilegal.
Ujung-ujungnya mereka akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Melihat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut sudah telah membuka ruang bagi para investor untuk mengurus perizinan perusahaan pertambangan, dengan harapan mengakomodir para penambang yang bekerja secara ileggal.
Namun ada beberapa oknum di salah satu Kabupaten Daerah Sulut yang diduga mempersulit urusan perizinan tata ruang wilayah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pengusaha Denny Widajaja Santoso.
“Langkah pengurusan ini kami lakukan supaya tidak dianggap ilegal, supaya ke depan bisa membantu pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” ujarnya Kamis (11/5/2023)
Mirisnya, dia malah diminta uang dengan alasan mempercepat tanda tangan berkas izin tata ruang wilayah.
Padahal menurut Deny, Pemprov Sulut saja tak pernah mempersulit.
“Padahal maksud kami baik. Untuk itu kami berharap tak ada lagi yang mempersulit perizinanan seperti yang kami alami saat ini,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pengamat Geologi Agus Santoso Budiharso menerangkan jika pertambangan maka semua akan berjalan dengan baik dan telah memilki rencana yang teratur.
“Perusahan itu pasti memilki PT, dan disitu ada ahli-ahlinya. Mulai dari ahli geologi, ahli teknik pertambangan, ahli lingkungan, dan itu semua teratur bagaimana soal penambangannya, reklamasi dan lain sebagainya,” jelasnya saat diwawancarai Tribun Manado bebeberap waktu yang lalu.
Sementara itu bagi tambang yang liar resikonya sangat tinggi, baik dari segi peralatan yang terbatas serta tidak ada yang melakukan pengawasan.
“Jadi disitu juga kita tidak akan tau kapan ada longsor, dan tidak pernah studi kelayakannya soal daerah tersebut, jadi memang resikonya tinggi,” jelas Dosen Teknik Geologi Universitas Prisma Manado ini.
Menurutnya pemerintah harus membuat kawasan khusus pertambangan untuk masyarakat yang di dalamnya tersedia pengolahan yang moderen.
“Tujuannya supaya terjadi pertambangan yang terorganisir, dan tidak ilegal hingga bisa terlaksana dengan baik. Jadi pemerintah harus hadir supaya tidak lagi terjadi pelanggaran,” jelasnya
Agus menyebut cara-cara yang menangkap para penambang yang bekerja ditempat ilegal tidaklah efektif.
“Sejauh ini tidak ada efek jera soal tangkap menangkap, sebaliknya harus ada pendekatan, dibina, kemudian dibuat bentuk koperasi, BUMD, dan diberikan wawasan tentang penambangan itu lebih efektif,” jelasnya.
Dia pun yakin cara seperti itu akan membuat masyarakat akan aman menambang dengan dilindungi oleh Pemerintah.
“Timbal baliknya jika sudah dibuat kawasan pertambangan, pajak, retribusi dan lain-lainnya agar terbayarkan, tapi kalau macam sekarang pemerintah hanya dapat getahnya,” jelasnya.




















