Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa akan mengkaji ulang pemberian dana hibah pemekaran daerah, kepada panitia pemekaran calon daerah otonomi Minahasa Tengah (Minteng).
Kepada CSN, Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS) mengatakan, pemberian dana hibah harus sesuai aturan perundangan, dengan melihat aturan yang mengatur pemberian dana hibah operasional pemekaran daerah.
Hal ini dimaksud, agar tidak terjadi persoalan yang berimplikasi pada hukum dikemudian hari.
“Tidak susah bila ingin memberi dana operasional kepada panitia pemekaran Minteng. Akan tetapi, bagaimana cara mempertanggungjawabkan hal tersebut ? Maka dari itu, pemerintah harus melakukan kajian mendalam lebih dahulu,” tandas JWS.
Lanjut dikatakannya, pihaknya ingin melakukan kajian mendalam dikarenakan, pemberian dana hibah lebih dititik beratkan pada pembiayaan operasional panitia pemekaran ke DPR RI.
“Dananya untuk operasional panita, sehingga kami akan berkoordinasi lebih dahulu dengan pemerintah pusat terkait pertanggung jawabannya. Jangankan Rp 500 juta, sedangkan hanya Rp 1000 saja bisa jadi persoalan, sehingga perlu kehati-hatian dalam penyaluran anggaran,” ujarnya.
Sementara, aturan pemberian dana hibah untuk daerah pemekaran sendiri, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.
Calon Kabupaten Minteng sendiri telah diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa, Senin (06/04) lalu dan telah berproses di Pemerintah Provinsi Sulut.