JWS Ingatkan Wabub Ivansa Lakukan Tupoksi Sesuai Amanat UU

Minahasa – Menanggapi adanya rumor bila kinerja atau tugas Wakil Ivan SJ Sarundajang di Kabupaten Minahasa belakangan ini mulai dihambat atau dibatasi, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi angkat bicara.

Dihadapan sejumlah pejabat yang hadir pada Rapat Pimpinan Evaluasi dan Pengawasan Penggunaan Anggaran (EPPA) tahun anggaran 2016, Kamis (21/04), bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati, Tondano, JWS mengingatkan Wabub Ivansa agar melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai Wabup sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 26 untuk menghindari kesan buruk di masyarakat.

“Tidak ada istilah sabotase kenerja Wabup dalam melaksanakan tugasnya sejauh itu menjadi tupoksinya. Saya hanya ingatkan Wabup agar melakukan tugas sesuai UU. Sebab ada rumor di masyarakat bahwa Bupati mulai membatasi tugas Wabup dan itu tidak benar. Mari lakukan tugas sesuai UU dimana segala bentuk kegiatan harus diketahui pimpinan, supaya hal itu akan menghindari tafsiran berbeda dari masyarakat,” ujar JWS.

JWS lalu meminta agar menghindari hal-hal terkait Pilkada Minahasa karena hal tersebut masih jauh yakni nanti 2018 mendatang.

“Kerja dulu sesuai tugas pokok. Jika ada keinginan untuk maju Pilkada Minahasa, silahkan saja asal tetap jaga etika politik, dengan menggunakan cara-cara yang demokratis,” tandas JWS sembari menambahkan bila dirinya tak pernah menghalangi tugas Wabup asalkan ikuti tugas sesuai UU.

“Soal kegiatan rakor yang dilakukan di Kecamatan Tompaso dan Tompaso Barat beberapa hari yang lalu itu saya kira melanggar Tupoksi Wabup, karena rakor itu hanya bolah dilakukan Bupati atau bisa dilakukan Wabup berdasarkan mandat Bupati,” ujar JWS.

Sebelumnya, sempat beredar rumor bila kegiatan rakor Wabub Ivansa dengan Pemerintah Kecamatan Tompaso dan Tompaso Barat disabotase.

Salah satu tokoh masyarakat di wilayah Minahasa Tengah (Minteng), Sekretaris LSM GP Minteng Leslie Sarajar kala itu menyayangkan apa yang baru saja terjadi di rakor Ivansa bersama pemerintah Kecamatan Tompaso dan Tompaso Barat tersebut.

Menurutnya, sebagai tokoh masyarakat, pihaknya juga mewakili GP Minteng kecewa dengan sikap Pemerintah Kecamatan Tompaso dan Tompaso Barat, termasuk Desa dan Kelurahan yang ada didalamnya.

“Ini tak bisa dianggap sepele. Karena sebagai Pemerintah Kecamatan yang menjadi fasilitator dalam rakor ini seharusnya mempersiapkan acara ini dengan baik dan mengupayakan kehadiran seluruh perangkat Desa dan Kelurahan di wilayah tersebut sebagaiman yang terundang. Ini bukan acara main-main sehingga kami menganggap ini ada unsur sabotase yang disengaja,” tukasnya.

Hingga akhir kegiatan, nampak daftar hadir tak ditanda tangani baik Camat Tompaso maupun Tompaso Barat. Bahkan, dari sekitar 20 Desa yang ada di dua Kecamatan ini, hanya ada empat Kepala Desa dan enam Sekretaris Desa yang hadir dan menandatangani daftar hadir.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan