Minahasa – Kasus dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara pada Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa, dengan tersangka mantan Kepala Dikpora Minahasa inisial DR bersama dua tersangka lain, dengan kerugian negara mencapai Rp 860 Juta yang ditangani pihak Polres Minahasa, kini siap memasuki tahap II.
Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Edy Kusniadi SIK, Selasa (12/01), kepada Cybersulutnews.co.id mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano sejak akhir Desember lalu dan tinggal menunggu konfirmasi kelanjutan kasus untuk masuk tahap II.
“Kasus sudah masuk tahap I, yakni pelimpahan berkas perkara ke Kejari Tondano sejak akhir Desember 2015 lalu. Kami tinggal menunggu pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tondano, apakah masih perlu menambah berkas lain ataukah sudah cukup. Bila sudah dinyatakan bahwa berkasnya lengkap maka dalam waktu dekat kasus ini segera ke tahap II yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka,” terang Kusniadi.
Sebelumnya, DR bersama JT, oknum Camat di Minahasa, yang kala itu menjabat sebagai Kepala UPTD Dikpora Kawangkoan dan SM, juga oknum Kepala UPTD Dikpora kala itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK 2012, langsung menjalani sejumlah pemeriksaan.
Sementara, pihak Kejari Tondano ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Ryan Untu SH membenarkan bila kasu DAK Dikpora tahun 2012 tersebut sudah tahap I.
“Saat ini kami sementara memeriksa berkas tahap I tersebut. Ada waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas, bila sudah dinyatakan lengkap maka kasus ini sudah naikkan ke tahap II dan selanjutnya sudah bisa disidangkan,” ujar Untu.(fernando lumanauw)




















