Minahasa – Setelah menggiring ESB alias Berty (68), hingga ke meja hijau atas tuduhan pengedar ijazah palsu (Ipal) Strata satu (S1) untuk sejumlah oknum PNS guru di Minahasa, Polres Minahasa kini juga telah melimpahkan kasus yang sama dengan tersangka DN alias Napitupulu (54) sebagai pembuat Ipal.
Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, melalui Kepala Satuan Reskrim, Iptu Edi Kusniady, kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (25/09) mengatakan, kasus dengan tersangka DN ini telah memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Tondano.
“Kasusnya sudah kami tahap duakan sejak Rabu lalu, untuk selanjutnya pihak Kejaksaan yang akan melanjutkan ke persidangan,” tukas Kusniady, sembari menambahkan bila keduanya masuk pidana umum sesuai pasal KUHP, karena dugaan pemalsuan dokumen.
DN yang adalah warga pulau Sumatera dan tercatat sebagai dosen Fakultas Ekonomi di salah satu Universitas Swasta di Jakarta ini sendiri merupakan otak pembuat Ipal dam bergelar Doktor.
Sementara, disinggung soal nasib ke-40 guru PNS pemegang Ipal saat ini, Kusniady mengatakan pihaknya tinggal menunggu hasil audit dari BPKP untuk menentukan status para oknum guru pemegang Ipal ini.
“Sebelumnya pernah diberitakan bahwa para guru pemegang Ipal ini sudah berstatus tersangka, padahal sebenarnya belum karena kami masih menunggu hasil audit BPKP. Karena para guru ini terindikasi merugikan keuangan negara dengan menggunakan gelar palsu untuk jadi guru profesional dan menerima tunjangan sertifikasi maka kasusnya masuk pidana khusus berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, jadi nanti untuk mereka bisa menggunakan undang-undang tipikor bila hasil auditnya keluar,” tukasnya.(fernando lumanauw)




















