Kasus KDRT, Korban Memaafkan Suaminya di Persidangan

Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (23/10), menyidangkan kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sepasang pemulung.

Terdakwa EHT alias Eben (35) warga Kelurahan Sumompo Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, meminta maaf kepada korban yang merupakan istrinya yakni Agustina Togas atas perintah ketua Majelis Hakim Alfi Usup SH MH, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esra Rungkat SH membacakan dakwaannya.

“Jalan damai adalah langka terbaik, dalam persidangan ini. Jadi kami meminta terdakwa untuk meminta maaf kepada korban, yang merupakan istrinya sendiri. Akan tetapi proses hukum akan tetap berjalan, sampai terdakwa menerima putusan,” jelas Usup.

Itikat baik dari terdakwa pun diterima oleh korban, dengan menitihkan airmata. “Ia pak hakim saya terima permintaan maaf suami saya,” tutur korban.

Dengan menerima permintaan maaf dari terdakwa, kedua pasangan suami istri pemulung ini yang telah dikaruniai 4 orang anak langsung saling berpelukan di ruang sidang.

Diketahui, kasus yang menyeret terdakwa sampai ke meja hijau, bermula pada Agustus lalu terdakwa dalam keadaan mabuk, mendatangi korban yang sedang tidur.

Kemudian terdakwa langsung menarik rambut korban, dan mengatakan kalau korban berselingkuh dengan mantan pacarnya, sambil terdakwa memperlihatkan lelaki kepada korban.

Akan tetapi, korban tidak mengenal lelaki yang diperlihatkan terdakwa. Nah, dari situlah emosi terdakwa memuncak ditambah sudah meminum minuman keras, terdakwa sempat mengejar lelaki yang diduga selingkuhan dari korban. Karena tidak berhasil mengejar terdakwa, akhirnya terdakwa kembali menarik rambut korban, dan membenturkan kepala korban ke dinding rumah sehingga korban menderita luka robek.

Dari dakwaan JPU Hakim pun langsung memeriksa terdakwa, dan terdakwa membenarkan perbuatannya.

“Memang benar saya memukul korban, karena cemburu pak Hakim,” ungkap terdakwa. Atas perbuatan dari terdakwa JPU pun menjerat terdakwa berdasarkan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23, tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Tindakan terdakwa pantas untuk dijerat dengan pasal KDRT,” terang JPU Esra Rungkat SH.(Ay)

Tinggalkan Balasan