
Sidang agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rommy Johanes dan Rian Untu, menghadirkan Paskalis dan mantan bendahara komite pertama, pada pembangunan gedung gelanggang pemuda Kota Manado, Coutje Rumapuk.
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Vera Linda Lihawa, Djainuddin Karanggusi dan Wenny Nanda, terdakwa paskalis menjelaskan bahwa, tugas pokok sebagai ketua komite pembentukan Walikota Manado, Vicky Lumentut pada pembangunan gedung gelanggang pemuda.
Menurut Paskalis, tugasnya berhubungan langsung dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk melakukan lobi, agar dapat mendapatkan dana bantuan dalam melakukan renovasi stadion kelabat, renovasi lapangan tenis sario, gelanggan pemuda, dan GOR. Akan tetapi yang disetujui oleh kementerian adalah pembangunan gelanggang pemuda.
“Setelah dikeluarkan SK dari Walikota, tugas saya berjuang agar mendapatkan dana dan Walikota menjadi pengawas dalam pembangunan,” kata Paskalis.
Lanjut Paskalis, setelah disetujui oleh Kementerian dan membentuk komite serta menyiapkan surat pendukung lainnya seperti proposal, penempatan lahan. Kementerian pun memberikan dana dengan nilai kontrak Rp9.890.000.000.
“Sekitar 15 sampai 20 kali saya ke Jakarta untuk memperjuangkan pembangunan gedung tersebut. Apalagi saya harus melengkapi berkas karena terjadi perubahan lokasi pembangunan, pertama di Bahu Mall, kawasan 16 persen di Mantos Megamall dan di kawasan jalan Ring Road. Namun yang disetujui oleh Kementerian di Mantos,” terangnya.
Selanjutnya dana Kementerian masuk ke rekening komite dengan ketua Paskalis dan dana tersebut hanya bisa diambil atas sepengetahun Ketua dan Bendahara.
Diakui Paskalis, dirinya harus mengeluarkan dana sebesar Rp200 juta dari rekening, untuk menganti dana yang telah keluar sebesar Rp300 juta terdiri dari operasional persiapan tender, dana pembentukan komite juga menganti biaya trasportasi perjalanan. Karena menurut Paskalis, tidak ada dana penganti dari Pemerintah Kota (Pemkot) pada waktu itu, pada hal tertuang seharunya ada dana penganti.
“Delapan bulan saya berjuang akan tetapi belum terlaksananya pembangunan gedung gelanggang pemuda namun saya seperti dikhianati oleh Walikota karena saya keburu diganti olehnya (Lumentut-red). Tidak tahu alasanya kenapa, Walikota Manado membentuk komite yang baru diketuai Eman. Selanjutnya pembangunan saya sudah tidak ketahui sampai sekarang. Namun bisa pertanggungjawaban dana Rp200 juta yang diambil,” akui Paskalis.
Apa yang dikatakan dua saksi ini dibenarkan oleh terdakwa Eman.
“Pengakuan mereka benar semua majelis hakim,” singkatnya.
Sebelumnya JPU menjelaskan bahwa dalam pelaksaan pembangunan gelanggang pemuda terdakwa tidak melaksanakan sesuai ketentuan, malahan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan tersebut.
Lebih lanjut Johanes mengatakan, pada awal tanggal 18 Januari 2011, dengan perjanjian kerjasama nomor : 0376 C/Kemenpora/PPK.DV/8/2011 dan nomor : 78/D.02/Pora/VIII/2011, telah dilakukan penandatanganan kontrak bantuan pembangunan gelanggang pemuda. Penandatanganan antara Brahmantory selaku PPK Kementerian Pemuda dan Olaharaga RI dengan Paskalis Mitakda (terdakwa berkas terpisah) selaku ketua komite pembangunan dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar.
Kemudian Paskalis selaku ketua komite memohon kepada Brahmantory melalui surat nomor : 06/Kom.PGP/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, memohon perpanjangan waktu pelaksanaan dan pertanggungjawaban angaran selama 330 hari kalender, sedangkan batas waktu perjanjian kerjasama berakhir tanggal 31 Desember 2011. Karena adanya perpanjangan waktu kontrak pada tanggal 30 Desember 2011, Brahmantory membuat Addendum perjanjian kerjasama, jangka waktu perjanjian kerjasama sudah diubah dari tanggal 31 Desember 2011 menjadi paling lambat 30 November 2012.
Paskalis kemudian melakukan penarikan sejumlah uang sebesar Rp100 juta dan pada bulan Februari 2012, ketua komite menarik yang amsih menjabat waktu itu lagi menarik uang Rp100 juta, sehingga sudah berjumlah Rp200juta. Penarikan ini diketahui bendahara komite Coutje Rumapuk, namun tidak jelas peruntukkannya.
Ternyata tindakan Paskalis menarik dana komite pembangunan gelanggang pemuda yang tidak sesui ketentuan berakibat Paskalis diganti dengan terdakwa Ronny.
Pergantiannya dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2012, Walikota Manado mengeluarkan surat keputusan nomor : 70 Tahun 2011 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Selanjutnya terdakwa selaku ketua komite yang baru memindahkan saldo dana sebesar Rp9,7 miliar ke rekening komite pembangunan yang lama.
Ternyata pada tanggal 2 April 2012 terdakwa malah melakukan pengambilan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp100 juta, yang diketahui bendahara Denny Sangkaen. Alasan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional komite namun ternyata bukti-bukti pengeluaran yang mendukung pertanggungjawaban yang benar hanya berjumlah Rp21 juta sekian sehingga selisi dana sebesar RP78 juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Menurut Johanes, kerugian negara lainnya mencapai Rp1 miliar. Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 14 Udang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Ai)























