Minahasa – RLK alias Lino (17), anak dibawah umur, salah satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Randy Gerungan (31), di Desa Watulaney Amian Kecamatan Lembean Timur, melakukan rekonstruksi keterlibatannya dalam kasus tersebut, yang digelar Unit I Jatanras Reskrim Polres Minahasa, Selasa (08/01) sore.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Franky Ruru, melalui Kanit I Jatanras Reskrim Polres Minahasa AIPDA Michael Pesik SH, yang menangani kasus ini mengatakan, rekonstruksi dibuat terpisah dengan kedua tersangka lainnya yakni lelaki AK alias Andre (22) dan JK alias Jundo (25), karena tersangka Lino anak dibawah umur.
Menurutnya, dalam kasus ini Lino turut serta menganiaya korban Randy dengan menendang korban menggunakan kaki kanannya saat korban dalam keadaan tersungkur di tanah. Hal ini terungkap jelas saat Lino melakukan 15 adegan dalam rekonstruksi.
“Rekonstruksi ini dibuat berbeda karena salah satu tersangka RK alias Lino masih dibawah umur, dan memperhatikan UU sistem peradilan. Keterlibatan Lino yakni membatu para tersangka lainnya melakulan penganiayaan kepada korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali, yang terjadi pada adegan ke-11,” terang Pesik.
Sementara, para tersangka ini dikenai Pasal sama yakni 338 KUHP, sub 170 ayat 2 ke-3, lebih sub 351 ayat junto 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, khusus anak dibawah umur, dikenai sepertiga masa hukuman putusan pengadilan dari orang dewasa.
Diketahui sebelumnya, Kamis (03/01) dini hari lalu, ditemukan seseorang bersimbah darah didepan pintu rumah Keluarga Gerungan-Watulingas, dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka robek di perut sebelah kanan, yang belakangan diketahui laki-laki tersebut bernama Randy Gerungan, warga Watulaney.
Informasi diperoleh saat itu, korban sejak malam hingga subuh sempat menghadiri acara tutup tahun bertempat di lapangan Desa Watulaney Amian, dan saat itu terjadi keributan antara korban dan para pelaku, yang akhirnya memyebabkan Randy tewas.
Kapolres Minahasa AKBP M Denny I Situmorang SIK, membenarkan kejadian pembunuhan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku oleh Resmob Polres Minahasa tersebut.
“Ketiga tersangka ini sementara diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik Unit I Jatanras Polres Minahasa. Ketiga pelaku akan diproses sesuai dengan peran masing-masing dan dijerat dengan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke-3 lebih sub pasal 351 ayat 3 junto 55 KUHPidana,” ujarnya.(fernando lumanauw)


























