Kejaksaan Minsel Gelar Penerangan Hukum Terkait TGR 280 ASN, Kajari Berikan kesempatan Satu Bulan Untuk Melunasinya.

Tak Berkategori

Amurang, 4 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menggelar kegiatan penerangan hukum di Kantor Inspektorat Minsel selama dua hari berturut-turut. Kegiatan ini difokuskan pada penanganan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang melibatkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hampir 300 ASN dari berbagai perangkat daerah hadir dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan data, dari 579 ASN yang tercatat dalam temuan BPK, masih ada sekitar 280 ASN yang belum melunasi TGR.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, La Ode Muhammad Nusrim, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu selama satu bulan bagi ASN yang belum menyelesaikan TGR.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan memberikan waktu selama satu bulan kepada ASN yang belum menyelesaikan TGR untuk segera melunasi. Jika tidak, maka akan kami ambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kajari.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini bukanlah bentuk intimidasi, melainkan sebagai upaya membangun kesadaran hukum dan tertib administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah.Dari data yang dihimpun, mayoritas ASN yang tersangkut dalam TGR berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, Asisten III Setda Minsel, Arthur Tumipa, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, penerangan hukum ini sangat bermanfaat untuk memberi pemahaman hukum kepada para ASN.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena memberi pencerahan kepada seluruh ASN. Ini penting agar semua pihak memahami kewajiban dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara,” kata Tumipa.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Inspektorat dan Kejaksaan terus mendorong agar penyelesaian TGR dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. Diharapkan, kegiatan penerangan hukum ini mampu menumbuhkan kepatuhan hukum dan meningkatkan integritas ASN dalam pengelolaan keuangan daerah. (Qq)

Tinggalkan Balasan