Minut-Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, Selasa (18/08/2015), melakukan terobosan di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-70. Dimana, salah satu oknum manta Kepala dinas (Kadis) Tata Ruang Minut berinisial AS, akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Rumah tahanan (Rutan) Malendeng sekitar pukul 18.30 Wita, usai diperiksa selama empat jam.
Dari keterangan Kejari Airmadidi Agus Sugianto Sirait SH, AS ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan bukti baru yang ditemukan Kejari di lapangan.
“AS dua kali kita panggil saksi tapi tidak kooperatif, nanti ketiga kali ini, baru koperatif dan diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan setelah ada bukti baru,” tutur Sirait.
Dijelaskan Sirait, tersangka diduga terlibat dalam pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Saat ini baru dua ditetapkan tersangka yakni Yeldi Ticoalu oknum Kabid Pengawasan Tata Ruang namun belum ditahan, kemudian AS.
“Keduanya tersangkut dugaan pemerasan terkait permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk UD Sukses Mekar Abadi sebesar Rp942 juta. Akan tetapi kedua oknum ini sebelum dilakukan pembayaran, telah mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang tidak dicap dan tanpa tandatangan,” urai Sirait.
Masih menurut Sirait, setelah beberapa hari AS mengeluarkan SKRD sah dan menerima uang sebesar Rp712 juta. Akan tetapi setelah menerima uang tersebut tidak langsung disetor.
“Dari keterangan mereka, sisa uang Rp229 juta dari Rp942 juta, sudah dikembalikan ke karyawan US Sukses. Tapi ini kita anggap modus, untuk mengilangkan jejak. Kasus ini masuk dalam kategori tindakan korupsi melanggar pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, maksimal 20 tahun denda Rp1 miliar,” beber Sirait, sembari menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Sebelumnya, kasus ini sudah merebak sejak tahun 2013. Sedangkan untuk kesepakan pemberian uang di 2014, mengetahui hal tersebut Kejari Airmadidi langsung mengumpulkan bukti di lapangan, dan tahun 2015 langsung melidik kasus ini.
“Kasus ini murni hasil temuan tim Intel Kejari Airmadidi di lapangan,” tutup Sirait.(ecanamangge)

























