
Minahasa – Triwulan pertama Tahun 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano, setidaknya telah menyelesaikan dua terpidana kasus dugaan koruspi limpahan Polres Minahasa dan satu kasus lidikan Kejari sendiri, hingga inkra.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Tondano, Risman Tarihoran SH MH, kepada CSN, Kamis (24/04).
Ketiga kasus tersebut, dikatakan Tarihoran yakni, kasus korupsi dana keserasian Dinas Sosial Minahasa Tahun 2010, dengan kerugian negara mencapai Rp. 735.000.000, dengan terpidana A Nurhamidin, kasus korupsi dana LM3 Distanakbun Minahasa untuk GPdI Syalom Desa Raringis Kecamatan Langowan Barat, dengan kerugian negara Rp. 105.000.000, terpidana HW alias Hart, mantan Kumtua Desa Raringis dan kasus korupsi pengadaan perahu nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Minahasa, dengan terpidana Refly Salangka, dengan kerugian negara lebih dari Rp 100.000.000.
“Ketiga kasus ini sudah inkra, termasuk banding yang dilakukan terpidana Refly Salangka,” ujar Tarihoran.
Dijelaskan Tarihoran, untuk Hart dan Nurhamidin PN memberi vonis masing-masing satu Tahun penjara, sedangkan Refly Salangka divonis empat Tahun penjara.(fernando lumanauw)

























