Mitra-Terkait akan direalisasikannya dana desa (Dandes) oleh pemerintah pusat, maka para pengelola dana tersebut di Minahasa Tenggara (Mitra) yakni hukum tua, harus mendapat bimbingan teknis.
“Para hukum tua harus mendapat bimbingan pengelolaan keuangan dana desa, sebelum, dana itu dicairkan,” kata ketua LSM Gemma Mitra, Vidy Ngantung.
Menurutnya ketika dana tersebut direalisasikan, para hukum tua jelas mengetahui pengelolaannnya.
Tak hanya itu, para hukum tua juga harus wajib diberikan bimbingan cara mempertanggungjawabkan dana tersebut, setelah habis terpakai.
“Supaya setiap hukum tua mampu untuk membuat laporan sesuai dengan aturan,” sebutnya.
Kalau tidak diberikan bimtek, takutnya, banyak yang salah sasaran pengelolaan dana tersebut. Demikian juga dengan mempertanggungjawabkannya.
“Kalau terjadi seperti itu, tentunya banyak yang akan masuk penjara,” ujarnya.
Dia menambahkan, karena itu bimtek sangat perlu dilakukan. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
“Supaya dana tersebut dapat juga terealisasi guna kepentingan failitas masyarakat Mitra,” harap Ngantung.(Alfian Jay)




















