
“Jadi ketika kami mendatangi kantor BPN untuk mencari informasi, kami malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Ketua BPN. Tak hanya dengan kata-kata sindiran, tetapi langsung mengusir,” kata Jimry dan Grend, dua wartawan dari grup media cetak yang ditugaskan menjadi biro di Mitra.
“Mau apa? Tadi pagi so ada wartawan datang kong ini ngoni leh. Pigi jo dulu,” kata keduanya menirukan apa yang disampaikan oknum Kepala BPN Ratahan kepada mereka.
Sontak hal inipun mengundang kekecewaan dan kecaman.
“Kami juga heran diperlakukan seperti ini, padahal kami datang baik-baik. Kalau tertutup seperti ini, apa maksudnya?” tukas keduanya.
Kecaman kemudian diberikan Ketua Jurnalis Minahasa Tenggara (JMT), Ruland Sandag.
Menurutnya, ada sejumlah produk hukum di Negara ini yang menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah, termasuk lewat media.Semuanya masuk dalam Undang-Undang Kererbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pers hendak menyampaikan informasi yang menjadi hak publik yang penting untuk diketahui. Kalau kemudian upaya mencari informasi dan menyebarkannya itu mendapat penolakan bahkan ada wartawan yang diusir, tentu kami sangat menyesalkan,” tukasnya.
Sandag mengungkapkan, dalam UU Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 11 ayat 1 menyebut, setiap Badan atau Instansi Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang antar lain meliputi informasi publik, laporan mengenai pelayanan akses dan lain sebagaimana.
“Dan ada pula UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Maka prilaku yang ditunjukkan Kepala BPN Mitra adalah sesuatu yang tak pantas dilakukan oleh seorang pejabat,” sebutnya.(Alfian Jay)


























