Kesbangpol Mitra Sosialisasi Permendagri No. 33 Tahun 2012

Tak Berkategori

Mitra – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minahasa Tenggara (Mitra) sosialisasi terhadap penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 33 tahun 2012 tentang peraturan mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Orkesmas). Sosialisasi ini bertempat di kantor Kesbangpol, tepatnya diperkantoran Pemkab Mitra, blok B, Kamis (01/8) lalu. 

 

Sosialisasi ini melibatkan semua pengurus organisasi kemasyarakatan yang ada di daerah ini. Tujuan agar  ormas bisa memahami dan mengerti terkait dengan peraturan yang dimaksud tersebut. Demikian diungkapkan Kepala Kesbangpol Mitra, Hendrik Sompotan SH,MH pada sejumlah wartawan,kemarin.

 

Menurutnya, peraturan ini harus disosialisasikan agar semua ormas dapat terdata pada institusi pemerintah, apa terlebih di kabupaten Mitra. “Peraturan ini juga mengajak agar pendirian ormas sesuai dengan peraturan dan tidak dianggap illegal, dimana ada payung hukumnya,” jelas  Sompotan. 

 

Lanjut dia mengatakan, peraturan ormas ini juga mencegah agar tindakan ormas nantinya sesuai dengan aturan dan meknisme yang berlaku. “Dengan adanya peraturan ormas  demikian yang  dikeluarkan oleh pemerintah, tentunya semua ormas dapatd dengan mudah dipantau oleh pemerintah, karena awalnya sudah mengikuti  sesuai dengan koridor yang berlaku,” ketusnya.

 

Jumlah ormas yang tercatat secara hukum di daerah ini, lanjutnya,  berjumlah 53 ormas yang sedianya masih aktif.  Hanya saja, ucapnya lagi.


“Meskipun ormas sudah lama berdiri, namun harus menyesuaikan dengan peraturan yang baru.  Ya, tentunya masih ada kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi,” ungkapnya. 

 

Sementara, ketua  LSM  Gemma Mitra, Vidy Ngantung menyambut positif dengan dilakukannya sosialisasi terkait dengan peraturan ormas yang lebih selektif soal peraturan hukum. 

“Kalau disosialisasikan seperti ini, kami juga menyambut dengan baik. Karena peraturan yang dibuat ini juga untuk meminimalisir setiap ormas yang tidak terdaftar secara hukum,” katanya, sembari meningkatkan  kalau saat ini, merebaknya  oknum yang diduga sengaja membawa nama LSM, yang menodong instansi pemerintah yang sudah sangat meresahkan. 

Tinggalkan Balasan