Manado – Terdakwa komplotan empat orang begal spesialis pecah kaca mobil masing-masing, Hariman Din Ngawaro (40), warga Desa Barataku RT1/RW2, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Alfian Abdula Djalal (21), warga Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan I, Kecamatan Wanea, Budiyanto Usman (21), warga Desa Barataku, Kecamatan Galela Iduk, Halmahera Utara, dan Samsul Arifin warga Surabaya, akhinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (17/3).
Didepan Majelis Hakim, Willem Rompis dan Arkanu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ollivia Pangemanan, mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Dimana awal kejadian dua terdakwa Hariman dan Alfian, pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014, sekira pukul 14.00 Wita, kedua terdakwa menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Alfian beranjak dari arah pusat Kota Manado. Mereka kemudian berjalan menujuh jalan di jalan 17 Agustus, tepat di depan kantor Consulat Philipina Kota Manado, mereka melihat kedaraan Jolly Tuwaidan terparkir.
Hariman turun dari atas motor dan memerintahkan pada Alfian untuk menunggunya di atas motor. Kemudian Hariman, mendekatai mobil yang terparki. Melihat situasi sekitar aman Hariman kemudian memeriksa jendela mobil, selanjutnya Hariman memecahkan kaca jendela sebela kiri menggunakan obeng, dengan cara menikam kaca mobil sehinga kaca mobil tersebut retak. Kemudian Hariman mendorong kaca tersebut ke dalam mobil.
Setelah mengambil barang berupa satu unit laptop merk acer aspire, akte kelahiran dan buku tabungan. Mereka kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya mereka menyusuri jalan pasar Karombasan untuk menghilangkan jejak apabila dikejar oleh masyarakat. Setelah itu Hariman meminta Alfian untuk menurunkannya di jalan yang mengarah ke Stadio Klabat.
Perbuatan kedua pelaku tidak hanya sekali, mereka juga melakukan perbuatan yang sama pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 di Kelurahan Tikala, Kecamatan Wenang, tepatnya di kompleks mess polwan. Satu tas warna hitam berisikan delapan handphone milik dari Starry Rampengan raib dibawah kabur kedua terdakwa.
Setelah barang incaran mereka berhasil di dapat. Hariman kemudian meminta Usman melakukan pengiriman ke Surabaya pada Arifin untuk dijual kembali.
Atas laporan para korban, pada akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap para pencuri tersebut.(Ai)


























