KPU Minahasa Lakukan Evaluasi Kinerja PPK, PPS dan KPPS

Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi
Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi

Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, sejak pekan lalu fokus melakukan evaluasi kinerja terhadap badan penyelenggara ad hock, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif Tahun 2014, 9 April Silam.

Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, kepada sejumlah wartawan, Senin (19/05) menjelaskan, hal ini dilakukan agar dalam tahapan Pemilu Presiden yang sementara berlangsung ini, PPK, PPS dan KPPS yang akan bertugas, telah terseleksi dengan baik sehingga hanya mereka yang profesional dan independen yang bisa menjalankan tugas.

“Akhir pekan lalu hasil dari evaluasi telah menyebabkan pemberhentian dengan hormat terhadap sembilan anggota PPS di tujuh Desa, termasuk ketua dan anggota PPS Desa Warembungan yang telah mengundurkan diri dan langsung digantikan dengan anggota PPS yang baru dan telah telah dilantik Sabtu pecan lalu,” ujar Tinangon.

Lanjut dikatakan Tinangon, sejak Senin (19/05) dan Selasa (20/05), KPU Minahasa akan melanjutkan proses evaluasi dengan melakukan klarifikasi terhadap tujuh anggota PPK yang direkomendasikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa.

“Selain ketujuh anggota PPK ini, ada juga sekitar 35 anggota PPS maupun sekretariat PPS yang terlapor karena terindikasi melakukan pelanggaran adminstrasi Pemilu. Diantara 35 orang tersebut termasuk mereka yang diminta klarifikasi sebagai saksi maupun pelapor,” kata Tinangon.

Sementara, proses penanganan pelanggaran maupun proses evaluasi KPU Minahasa ini, mengacu pada peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, tentang penanganan pelanggaran adminiatrasi Pemilu, sebagaimana diubah dengan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, serta surat edaran KPU RI Nomor 331 dan rekomendasi Panwaslu Minahasa Nomor 17 tanggal 16 Mei 2014.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan