Minahasa – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa, menetapkan 313 nama bakal calon legislatif (Bacaleg), untuk Pemilu Legislatif Tahun 2014 mendatang, dalam daftar calon sementara (DCS), usai menggelar rapat pleno penetapan, Rabu (12/06).
Ketua KPUD Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, kepada CSN, usai rapat pleno ketika dihubungi mengatakan, ada 316 nama bacaleg yang dibahas dalam rapat pleno setelah melakukan dua kali verifikasi.
Namun, pasca rapat pleno, tiga nama kembali dianulir karena satu orang namanya ganda di Kabupaten/Kota lain dari partai PKPI, satu orang dibawah umur atau belum 21 Tahun dari Partai Kebangkitan Bangsa dan satu orang lagi tidak lengkap berkas dari Partai Amanat Nasional.
“Jadi totalnya 313 nama yang masuk DCS, 125 orang perempuan dan 188 laki-laki,” ujar Tinangon.
Dikatakan Tinangon, usai ditetapkan dalam DCS, maka 313 nama tersebut akan diumumkan melalui media massa dan KPUD Minahasa akan menerima tanggapan masyarakat mulai tanggal 14 – 27 Juni 2013.
“Uji publik ini dimaksud untuk klarifikasi, apakah nama bacaleg dalam DCS yang ditetapkan KPUD memenuhi syarat ataukah ada sanggahan masyarakat karena nama bacaleg dalam DCS bermasalah,” terang Tinangon.
Menurutnya, partai masih bisa mengganti DCS bila bacaleg yang masuk dalam daftar bermaslah.
“Partai bisa mengganti nama dalam DCS bila, mengundurkan diri atau bermasalah karena ada sanggahan masyarakat, meninggal dunia atau ada bacaleg perempuan yang mundur dan mempengaruhi 30 persen keterwakilan kaum perempuan,” ujarnya.














