
Manado – Laporkan dugaan korupsi Makan Minum (Mami) oleh Gubernur Dr S H Sarundajang (SHS) ke pihak Polda Sulawesi Utara belum lama ini, ternyata memicu statemen negatif sejumlah kalangan masyarakat Manado. Mereka menunding cara SHS dengan sengaja melaporkan dugaan korupsi di tubuh Pemprov Sulut, ke pihak Polda Sulut hanyalah intrik untuk menghindari pemeriksaan KPK-RI, seperti yang dinyatakan Jonny ‘Moning’ Mamengko, Wakil Ketua Umum DPP PAMI Pusat.
” Hal itu patut diragukan, asumsinya, apabila KPK yang lebih dulu menangani pemeriksaan kasus ini maka sebuah ancaman berbahaya bagi SHS. makanya Ia pilih melaporkan kasus ini ke pihak Polda Sulut, alasannya kalau di Polda, bisa saja kasus ini sengaja diperlambat prosesnya dan selain itu juga diduga bisa diintervensi para penguasa ataupun dipengaruhi kekuatan politik “. Menyadari hal ini, maka hanya trik yang dimainkan SHS,” kata Moning yang juga sebagai Tonaas Harian DPD ‘Brigade Manguni’ Kota Manado ini.
Moning menegaskan bahwa langkah ini diambil oleh SHS karna memahami adanya MOU antara 3 ( tiga) lembaga penegak hukum Yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian pada tanggal 29 Maret 2012 dengan Nomor SPJ-39/01/- 03/2012 untuk KPK, Nomor KEP-049/A/JA/ 03/2012 untuk kejaksaan dan Nomor B/23/III/2012 untuk Kepolisian Yang intinya menyebutkan bahwa kasus yang telah terlebih dahulu dilidik salah satu lembaga, tidak lagi dilidik lembaga lainnya. Bila kasus ini (mami fiktif) sudah dilidik Polda otomatis KPK tidak lagi bisa masuk melidik.
Selanjutnya Wakil Ketua KNPI Sulut ini memaparkan bahwa sedikitnya ada 4 klausul yang disepakati dalam MOU ini yaitu pertama, dalam hal para pihak melakukan menyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan Instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah Instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyeledikan atau atas kesepakatan para pihak.
kedua, penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan dan pihak POLRI diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada pihak KPK paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
“Ketiga, pihak KPK menerima rekapitulasi penyampain bulanan atas kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri dan yang terakhir, penyelidikan dan penyidikan tindak pidan korupsi oleh salah satu pihak dapat dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara,” Papar Ketua Dewan Pimpinan Provinsi ( DPP )Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI ) Sulawesi Utara ini sehingga meminta KPK untuk turun ke Sulut menelusuri hal ini. (jenglen)

























