
Manado – Sekretaris Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulawesi Utara, Jack Wullur mendesak kepada pihak Polda Sulut agar segera menindak lanjuti kasus dugaan ijazah palsu (IPAL) milik suami bupati Minahasa Selatan (Minsel) berinisial KDP alias Kris. Karena menurut Wullur semenjak dilaporkannya kasus itu ke Polda hingga saat ini belum ditindak lanjuti.
“Ada apa ini. Kami menilai kasus ini sengaja didiamkan oleh pihak Polda, maka dari itu kami meminta kepada Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Sinaga untuk menindak lanjuti kasus tersebut,” kata Wullur kepada Cybersulutnews.co.id, Rabu (15/10) siang.
Ia menambahkan, ketika dilaporkannya kasus itu ke Polda, penyidik mengatakan akan langsung menyelidiki kasus itu dan akan memanggil Kris untuk dimintai keterangan.
“Ketika kami melaporkan kasus ini, penyidik mengatakan akan menindak lanjuti kasus ini. Bahkan kata penyidik Kris akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Tapi kenapa sampai saat ini kasusnya belum ada kejelasan,” ungkap Wullur.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik yang pernah melontarkan kata untuk memanggil Kris, ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, Rabu sore di Mapolda mengatakan, pihaknya memang akan memanggil Kris, tapi karena kasusnya masih pengumpulan barang bukti jadi Kris belum mereka panggil.
“Masih pengumpulan barang bukti, nanti dia (Kris) akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Damanik.
Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan LCKI Sulut ke Mapolda guna mengusut dugaan penggunaan ijazah instan atau palsu anggota Dewan Sulut periode 2014-2019. Di mana, ada beberapa kejanggalan dari ijazah Strata Satu (S-1) milik Kris yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005. Dalam ijazah dan transkrip nilai Kris tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan.
Tak hanya itu, bentuk tanda tangan Pembantu Ketua Bidang Akademik STIE Swadaya Manado yang tertera dalam ijazah dan transkrip nilai Kris berbeda dengan ijazah Marthin Paulus Wowor dan Freetje Martine Jacob, padahal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sama. Bahkan bentuk cap STIE Swadaya Manado yang digunakan dalam ijazah Kris juga berbeda dengan cap di ijazah keduanya.
Kejanggalan lainnya, legalisir ijasah dan legalisir transkrip nilai Kris tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir. Sedangkan menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, hal tersebut perlu untuk dicantumkan.
Menariknya lagi, dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Kris.(jenglenmanolong)



















