Minahasa – Malang dialami Kemuning (9), sebut saja demikian. Gadis dibawah umur asal Desa Tounelet Kecamatan Kakas ini harus kehilangan keperawanannya setelah diperkosa berulang kali oleh lelaki paruh baya berinisial HB (53), warga Desa Tounelet Jaga VI Kecamatan Kakas, hingga kemaluannya sobek. Perbuatan HB terhadap Kemuning ini berakhir setelah akhirnya dipergoki warga setempat, Sabtu (10/12) akhir pekan lalu sekitar pukul 18.05 Wita, dirumah pelaku.
Informasi diperoleh Cybersulutnews.co.id menyebutkan, kronologis kejadian berawal saat korban, sebut saja Kemuning (9), sedang berada bermain di sekitar rumah korban sedang orang tuanya tak berada dirumah karena sedang bekerja.
Melihat ada peluang dan tak ada satupun yang melihat, pelaku HB kemudian menghampiri dan memanggil korban masuk ke rumahnya serta memaksa korban membuka pakainnya. Sejurus dengan itu, pelaku juga langsung membuka bajunya dan menyetubuhi korban dengan cara memeluk korban sambil mendudukan korban diatas kemaluan pelaku.
Namun, tak berselang lama saat pelaku sementara menjalankan aksinya, aksi keduanya dilihat oleh saksi lelaki yang biasa dipanggil Turis, dari jalan. Dimana menurut saksi, dirinya melihat posisi korban sudah tak berbusana dan duduk di atas kemaluan pelaku yang juga sudah dalam keadaan telanjang.
“Melihat kejadian itu, saya langsung mendatangi rumah dan mendobrak pintu rumah. Dia (pelaku, red) langsung melepaskan korban. Keduanya sudah dalam keadaan telanjang. Kemudian saya langsung memanggil Kepala Jaga dan orang yang ada di sekitar rumah dan bersama-sama kami mengamankan pelaku Polsek Kakas,” kata Turis.
Sementara, Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK melalui Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Hilman Rohendi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan pengembangan kasus., sudah tiga kali pelaku menyetubuhi korban.
“Perbuatan pelaku sudah yang ketiga kalinya melakukan perbuatan ini dengan memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban, hingga akhirnya kepergok warga. Kejadian pertama kali terjadi pada Nopember 2016, namun untuk hari dan tanggal tepatnya sudah tak diingat lagi korban,” ujar Rohendi.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajak korban sambil di ancam akan disakiti bila memberitahukan ke orang lain. Dari keterangan pelaku juga mengakui bila kejadian yang pelaku lakukan sudah ketiga kalinya. Dari hasil VER pula, korban mengalami luka sobek dibagian kemaluannya secara tak beraturan,” ungkap Rohendi.
Sementara, Polisi saat ini telah mengamankan tersangka di Mapolres Minahasa serta sedang mengkumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi.(fernando lumanauw)


























