Manado – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut, Roy Mewoh mengancam akan menutup Rumah Makan Nagari Minang Jalan 17 Agustus, bila tetap membuang limbah di jalan raya. Ini dikatakan Mewoh ketika memantau langsung di lokasi, Jumat (20/11) siang.
Pemantauan di RM Nagari Minang dilakukan Mewoh setelah mendapat laporan masyarakat via media sosial.
“Saya sampaikan kepada manajemen, bila air limbah tetap dibiarkan meluber sampai ke jalan raya, maka RM Nagari Minang akan direkomendasikan ditutup,” kata Mewoh kepada wartawan usai melakukan pemantauan limbah RM Nagari Minang Jln 17 Agustus.
Menurut Mewoh, manajemen RM Nagari Minang beralasan, limbah tersebut meluber ke trotoar hingga ke jalan raya karena saluran air di depan rumah makan tersebut telah tertutup timbunan pasir dan sampah. “Saya tegaskan kepada manajemen agar harus memperbaiki segera,” ujarnya.
“Selain itu saya sampaikan akan mengecek dokumen lingkungan RM Nagari Minang. Bila bermasalah, saya akan rekomendasikan untuk ditutup,” tambahnya.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lanjut dikatakanya, BLH Provinsi terus berupaya melakukan pemantauan lingkungan di seluruh perusahaan di daerah Nyiur Melambai. Perusahaan harus memiliki dan menjalankan dengan benar dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL).
Adapun, langkah cepat dan responsif ditunjukkan Roy Mewoh mendapat apresiasi warga dan pemerhati lingkungan Sulut.
“Saatnya membangun pemerintahan Sulut yang berwibawa dengan kerja nyata. Mantap Pak Kaban Roy Mewoh,” ujar Hendrikus Kuntag.
“Angin segar buat kemajuan Sulut dengan cara kerja cepat tanggap seperti ini. Bravo pak Roy Mewoh,” Kata Yerry Tawalujan.



















