Manado-Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sulut Mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado tahun anggaran 2012-2013 sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami akan terus mengawal penanganan kasus itu. Dan kami akan senantiasa mengingatkan masyarakat yang telah lupa dengan penanganan kasus-kasus itu yang dilakukan oleh Kejaksaan Manado” kata Ketua LP-KPK Sulut Sofyan Maku, SH di dampingi Sekretaris Madzhabullah Ali, SH Rabu (08/10).
Sofyan menilai, kasus korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan harus ditangani secara luar biasa oleh penegak hukum. Jadi aparat penegak hukum harus bisa bekerja dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus korupsi.
“Kami minta kejaksaan bekerja lebih cepat agar segera diperoleh kepastian hukum. Sebab, bila proses penyelidikan kasus korupsi dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan stigma negatif di kalangan masyarakat serta memunculkan keresahan di lingkungan eksekutif,” tandasnya.
Ditambahkan Madzhabullah Ali SH, Kejari Kota Manado selaku unsur yudikatif dan ujung tombak pemberantasan korupsi, di mata LP-KPK merupakan institusi yang memiliki wewenang luar biasa. Bahkan kewenangannya nyaris sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagaimana tidak? Bila KPK mempunyai wewenang melakukan penyilidikan, penyidikan, meneliti perkara korupsi hingga melimpahkan ke persidangan, demikian pula dengan kejaksaan. Olehnya kami yakin di tangan Kejari Manado saat ini dan Kasi Pidsus baru akan membawa angin segara untuk pemberantasan korupsi di Kota Manado, ” ujar Ichal sapaan akrabnya. (jenglen)
























