MITRA-Buntut aturan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) salah satunya, yaitu Honda Kategori II (K2) tidak boleh dari sekolah swasta, maka ada sekira 38 tenaga guru Honda K2 yang dinyatan gugur. Hal ini ini dikatakan Kepala BKDD Mitra Robert Rogahang SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/5).
Menurutnya, dari hasil pertemuan semua kepala BKD se Sulut, Provinsi Maluku dan Gorontalo, BKN sudah menegaskan hal tersebut. Bahkan dari tujuh kriteria yang disampaikan tiga persyaratan sangat berat. Diantaranya soal pembiayaan bukan dari APBD dan APBN, kemudian harus bekerja diinstansi pemerintah bukan di swasta. “Salah satu persyaratan inilah yaitu, harus bekerja di instansi pemerintah maka ada 38 tenaga guru yayasan yang dinyatakan gugur,” tegas Rogahang.
Sementara itu persyaratan pembiayaan justru lanjutnya, mendapat kelonggaran. Dimana persyaratan tersebut sudah langsung dianulir BKN, karena usulan semua kepala BKD. Alhasilnya, jumlah kelulusan Honda K2 di Mitra sudah mencapi 165 orang dari sebelumnya hanya sekira 98 lebih, dari total berkas yang diverifikasi dan divalidasi sekira 232 tenaga Honda.
Tahapan inilah lanjut Rogahang, membuat BKDD Mitra harus secepatnya menuntaskan. Sebab pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) itu diberi waktu sampai akhir bulan Mei ini.
Sementara itu sejumlah tenaga guru yang mengajar di sekolah yayasan mengaku kecewa. “Ini satu diskriminasi yang sangat besar. Seharusnya semua tenaga Honor apakah di Yayasan atau di pemerintahan harus diterima,” ujar para tenaga Honda Guru yang bekerja di sekolah yayasan GMIM.
Mereka berharap pemerintah bisa memperjuangkan nasib mereka. “Namanya nasib sebagai tenaga Honda ini harus diperjuangkan pemerintah. Baru namanya mengabdi bukan berarti harus dibiarkan,” harap mereka lagi, yang meminta nama tak diberitakan kepada wartawan.(Jay)


























