Minahasa – Guna mencegah maraknya aksi kejahatan pencurian yang kerap terjadi di rumah-rumah penduduk akhir-akhir ini, Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, mewajibkan semua jalan-jalan lorong di seluruh wilayah Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Minahasa untuk dibuatkan Portal atau palang pintu masuk.
Hal tersebut dikatakannya melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustivo Tumundo SE MSi, melalui siaran persnya, Minggu (12/07).
Dikatakannya, palang pintu masuk atau portal ini hanya dibuat di jalan masuk di lorong-lorong, dan tidak berlaku di jalan raya atau jalan umum sebagai sarana penghubung alat transportasi antar desa dan kelurahan atau antar kecamatan, baik itu jalan Kabupaten, jalan Proivinsi atau jalan Nasional.
“Diharapkan juga agar para Camat, Lurah dan Hukum Tua untuk proaktif meningkatkan keamanan di wilayahnya, dengan mengaktifkan pos keamanan baik yang berjaga di pos portal yang dibuat maupun di pos kamling yang sudah ada di masing-masing desa dan kelurahan,” kata Tumundo.
Ditambahkan Tumundo, sesuai petunjuk Bupati, biaya pembuatan pos portal tersebut dapat dianggarkan melalui dana desa di masing-masing wilayah. Demikian halnya dengan petugas penjaga pos portal ini akan mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat, dengan tujuan utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa dan kelurahannya masing-masing.
“Harapan bapak Bupati, agar pos portal ini sudah terbentuk dan pada minggu kedua bulan Juli ini sudah aktif difungsikan,” ungkap Tumundo.(fernando lumanauw)




















