Massa Ranowangko Tondano ‘Serbu’ Mapolres Minahasa

Suasana saat mediasi (foto:csn)
Suasana saat mediasi (foto:csn)
Minahasa – Ratusan massa dari Kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur, Selasa (09/06/2015), mendatangi Mapolres Minahasa. Kedatangan massa ini dipicu penangkapan terhadap sejumlah pemuda setempat oleh personil Polres Minahasa, Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 wita, karena disinyalir kumpul-kumpul dan meresahkan.

Kedatangan massa yang dipimpin Lurah Ranowangko, Jefreny H Rumate SE MAP ini, untuk menuntut Polres Minahasa, karena penangkapan kepada tujuh pemuda warga setempat tersebut dinilai improsedural atau tidak sesuai aturan penangkapan bahkan ada tindakan berlebihan.

Rumate kepada sejumlah wartawan mengatakan, penangkapan terhadap Renal (17), Marco (27), Angky (19), Jup (27), Ofel (16), Kiki (15) dan Dolfi (16) yang merupakan warganya ini dinilai sangat tidak beradab. Selain itu dikatakannya, penangkapan terhadap ketujuh pemuda tersebut dilakukan didalam rumah disaat para pemuda ini sedang tidur-tiduran.

“Masa tanpa ada masalah langsung main tangkap, memukul dan bahkan menodongkan senjata kepada orang tua dari anak-anak ini. Kalau memang ada masalah, kami sebagai pemerintah sangat mendukung langkah Polisi ini, tapi kalau tanpa sebab seperti ini kan tentu memicu kemarahan warga, apalagi para pemuda yang ditangkap ini sedang berada dalam rumah lalu dipukuli,” ujar Rumate.

Aneke Winowatan (53), orang tua dari Marco pun, kepada wartawan sangat menyesalkan tindakan aparat penegak hukum ini. Menurutnya, saat Polisi melakukan penangkapan, ada penindakan berlebihan seperti penganiayaan.

“Anak saya sedang tidur-tiduran, tiba-tiba Polisi masuk dalam rumah dan menangkap. Dihadapan saya, anak saya dipukuli meski sudah meminta ampun. Bahkan, senjata mereka (Polisi, red) diarahkan ke saya ketika saya hendak melerai dan melindungi anak saya,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Sementara, Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, saat menerima warga dan memberikan klarifikasi lebih dahulu menjelaskan, sesuai arahan Kapolri, ada pengguaan kekuatan Kepolisian yang harus dilakukan dalam menindak dilapangan.

“Dan yang termasuk pengerahan kekuatan itu, pertama hadir, kalau Polisi datang seharusnya bubar dan siapa saja yang hendak melakukan kejahatan diminta membatalkan. Bila tidak diindahkan ada kekuatan kedua yaitu komunikasi, ketiga menepuk dengan tangan dipundak untuk meredahkan emosi, selanjutnya keempat tangan keras atau menangkap. Bila semua prosedur ini tidak diindahkan maka akan melakukan penindakan dengan alat bantu, dimulai dari tongkat, gas airmata dan atau peralatan lainnya, serta yang terakhir sampai penembakan bila tidak diindahkan juga,” terang Kapolres.

Selanjutnya dirinya mempersilahkan kepada warga yang berkeberatan karena adanya dugaan penganiayaan ke Propam Polres Minahasa.

“Kami mempersilahkan warga yang berkeberatan untuk melapor kepada Propam terkait adanya tindakan anggota Polisi yang berlebihan. Anggota yang terlapor itu dapat diperiksa atau ditindak karena pelapor dilindungi undang-undang. Namun, bagi saya penangkapan itu telah sesuai prosedur yang berlaku. Apalagi, dari para tersangka ditemukan barang bukti berupa 22 anak panah wayer dan 3 pelontar panah saat penangkapan tersebut. Ini sangat tidak dibenarkan oleh undang-undang karena dapat mencelakai orang lain, sehingga harus ditindak,” tandasnya, sembari menegaskan pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus ini dan anggota yang bertindak berlebihan bila terbukti juga akan ditindak

“Kami juga menjamin keamanan dan kesehatan tahanan selama dalam tanggung jawab Polres Minahasa. Nantinya, dari hasil pemeriksaan, akan terbukti apakah penangkapan masih sesuai koridor atau sudah melampaui batas,” ujarnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan