Minahasa – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Meidy Y Tinangon SS MSi, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Minahasa yang hingga kini belum didatangi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PDPD), untuk pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara tahun 2015, agar dapat segera menghubungi PPDP, Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau pihak KPU Minahasa.
Hal tersebut dikatakan Tinangon ketika ditemui Cybersulutnews.co.id, Selasa (11/08), diruang kerjanya.
Menurutnya, coklit akan segera berakhir pada 19 Agustus mendatang, mengingat waktunya semakin mepet sehingga warga yang belum didatangi PPDP agar segera melapor agar hak suara dalam Pilgub Sulut 2015 nanti tidak hilang.
“PDPD saat ini sementara melakukan coklit di Desa dan Kelurahan di 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa, bila ada warga masyarakat yang belum didatangi dapat segera menghubungi petugas,” ujar Tinangon.
Dirinya menambahkan, bila ada warga yang pindah domisili dan berencana untuk menetap di daerah yang didatangi, agar segera menyertai dengan surat pindah domisili sehingga hak suara akan terdaftar didaerah menetap saat ini.
“Karena bila dalam pendataan nanti, yang didata adalah mereka yang dilengkapi dengan dokumen seperti KTP domisili dan surat keterangan domisili bagi mereka yang pindah daerah. Agar masuk DPT sebaiknya melengkapi surat-surat ini,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















