Menghilangkan Nyawa, Warga Karombasan Diadili

Manado – Lekaki GPT alias Glen (16), warga Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (3/11), terkait tuduhan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa korban Yusuf Kakuhes (40), warga Desa Padang Barat Jaga Kab. Bolmong, yang adalah mandor buruh bangunan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sylvi Hendrasanti menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (11/10) lalu. Ketika itu korban sebagai mandor, memanggil Glen untuk memberi upah kerjanya sebagai buruh bangunan di Perumahan Citra Land. Keduanya terlibat pertengkaran mulut, karena Yusuf memecat Glen lantaran hanya masuk kerja setengah hari.

Suasana semakin memanas ketika, korban menampar wajah dan menendang terdakwa. Namun, para teman-teman korban dengan cepat melerai keduanya. Tapi korban sudah emosi tinggi terus mengejar Glen yang sedang membereskan barang-barangnya di barak pekerja, setelah dipecat. Untuk kedua kalinya pertengkaran itu kembali terjadi.

Terdakwa juga terpancing emosi ketika korban menendang dinding barak. Terdakwa kemudian mengambil pisau dan mengejar korban yang juga lari ketika melihat barang tajam. Kalah Lari, terdakwa mendapati korban menikam dibagian pinggang, hingga korban berkata “Glen, so basah kita” hingga korban pun meregang nyawa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim M.Alfi Syahrin Usup SH.MH, didampingi Lucky R. Kalalo SH, dan Franklin B. Tamara SH.MH, serta dibantu Panitera Pengganti Deitje Wior SH, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa dijerat JPU dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya seseorang. (Ay)

Tinggalkan Balasan