Moratorium Kapal Diatas 30 GT Dianggap Mematikan Usaha Perikanan di Bitung

Bitung – Kebijakan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti yakni, moratorium perijinan kapal diiatas 30 Gross Ton (GT), dianggap merupakan kebijakan yang menghalagi dan mematikan usaha dan industry perikanan serta mematikan kesejahteraan rakyat kecil.

Hal ini terjadi karena sebagian besar perusahaan pengolahan ikan ataupun pabrik pengeksport ikan di Kota Bitung menggunakan bahan baku berasal dari kapal ikan diatas 30 GT.

Demikian pula halnya kapal perikanan jenis Pole and Line atau Pancing Cakalang milik pengusaha menengah berkapasitas 30 GT.

Hal ini dikatakan oleh sejumlah pengusaha perikanan di Bitung diantaranya, John Dumais dan Lina Utiarahman .

”Apabila kebijakan ini terus dipaksakan, akan berdampak pada penutupan pabrik dan hengkangnya para investor, yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja alias PHK karyawan, dan yang terburuk adalah akan terjadi pengangguran,” kata Dumais.

Dumais meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk seharusnya meningkatkan pengawasan dan penjagaan di daerah-daerah perbatasan agar tidak terjadi illegal fishing.

“Yang perlu dilakukan adalah pengawasan di laut,” kata mantan ketua Komisi 1 DPRD Sulut tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota BItung Edison Humiang selaku Ketua Pokja Minapolitan mengatakan, kewenangan Kota hanya kapal di bawah 10 Gross Ton. Sedangkan untuk cakupan hanya pemberdayaan wilayah, terutama yang menyentuh kepada masyarakat pesisir pantai.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, Ir Lisje Macawalang saat dimintai tanggapan terkait hal ini mengatakan, pihaknya sementara menunggu edaran dari pemerintah pusat.

“Hingga saat ini edaran menyangkut moratorium yang dimaksud belum juga kami terima. Namun yang pasti, sebelum aturan ini dikeluarkan, telah melalui berbagai kajian. Dan yang jelas aturan tersebut akan berpihak dan menguntungkan bagi para nelayan kecil,” kata Macawalang. (hezky)

Tinggalkan Balasan