Tomohon – Usai mengajukan pendaftaran lewat jalur perseorangan, pasangan Jimmy Feidie Eman (JFE) dan Sherly Adelin Sompotan (SAS) akan menunggu proses verifikasi oleh KPU Kota Tomohon.
Ketua KPU Kota Tomohon, Beldy Tombeg menjelaskan, Senin (15/06/2015) kemarin, pihaknya hanya sebatas menerima dan memeriksa berkas awal dari pasangan JFE-SAS.
“Nanti KPU Tomohon akan memverifikasi secara detail pada tanggal 23 Juni – 06 Juli,” jelas Tombeg saat menerima tim JFE-SAS di ruang pendaftaran, Senin sore.
Diketahui pasangan ini mendaftar dengan membawa daftar dukungan sebanyak 12.801. Sementara syarat untuk menjadi calon perseorangan di Kota Tomohon berjumlah 9.648 atau sepuluh persen dari jumlah penduduk Kota Tomohon.(maria)
Tahapan Pilkada Serentak Jalur Perseorangan:
1.Tanggal 11-15 Juni, Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan di Kantor KPU.
2. Tanggal 19-22 Juni, Penyerahan berkas dukungan KTP Pasangan Calon Perseorangan kepada PPS.
3. Tanggal 23 Juni – 6 Juli, Verifikasi faktual oleh PPS, Panwas dan Tim dari Pasangan Calon Perseorangan untuk dukungan sesuai KTP.
4. Tanggal 4-7 Agustus, Perbaikan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan.
5. Tanggal 24 Agustus, Penetapan Pasangan Calon dari Perseorangan, Parpol dan Gabungan Parpol.
6. Tanggal 25 Agustus, Pencabutan nomor urut pasangan Calon yang telah ditetapkan.
Sumber: KPU Kota Tomohon


























