Manado – Seorang warga Jaga II, Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe Kabupaten, Minahasa Utara, Sulawesi Utara menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Laporan tersebut kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Dimembe terhadap dirinya.
Berdasarkan surat pengaduan yang dikirim ke Kapolri pada tanggal 28 Februari 2024, Korban bernama Jeffry Johan Palit melaporkan atau mengadukan perbuatan semena – mena yang diduga dilakukan anggota Polsek Dimembe
Jeffry Palit dituduh melakukan pencurian emas seberat 2 kilogram dengan kerugian 1 milyar rupiah.
Kuasa hukum korban, Tomy Tatawi mengungkapkan bahwa Polsek Dimembe telah melakukan pelanggaran hukum dan menyalahi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami merasa keberatan berkaitan dengan proses penyitaan barang dan penahanan klien kami yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Dimembe,” ujar Tomy kepala wartawan di Manado, Rabu (13/03/2024) Sore.
Menurut Tomy, kasus ini awalnya pada tanggal 22 Desember 2023 lalu, dimana kliennya didatangi oleh 3 orang anggota Polsek, tanpa bicara banyak mereka langsung meminta kliennya untuk ikut ke Polsek Dimembe.
“Seharusnya kalau memanggil seseorang harus ada undangan untuk mengklarifikasi laporan Polisi, tapi anehnya ini tidak pernah ada laporan polisi kemudian klien kami di tahan dan dipenjara,” ungkapnya.
Tomy juga menyayangkan tindakan oknum Polsek Dimembe yang melakukan intimidasi terhadap korban Jefrry untuk memaksa mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan.
Mirisnya lagi kendaraan hasil rampasan itu diduga sering digunakan oleh oknum Polisi Polsek Dimembe.
“Menurut kami ini adalah tindakan otoriter yang bertentangan dengan semangat Polri, pengayom dan pelindung masyarakat, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat mencederai institusi kepolisian,” tuturnya.
Atas perbuatan oknum polisi nakal tersebut, kini pihaknya telah melaporkan Dumas ke Polda Sulut.
“Dan pada tanggal 26 Januari 2024 sudah di BAP di bagian Irwasda, baik pelapor dan saksi-saksi serta terlapor oknum penyidik di Polsek Dimembe juga sudah di panggil namun sampai saat ini menurut hemat kami masih berjalan lambat,” jelasnya
Sementara itu, Kapolsek Dimembe Iptu Ferdian Martadinata membantah tuduhan tersebut.
Menurutnya pihaknya telah memiliki sprint tugas dan lirik terkati aduan yang disampaikan kepada warga.
“Tim kami sudah melakukan pengecekan dan diminta keterangan dari para saksi-saksi,” jelasnya
Ferdian mengatakan pihaknya sudah beberapa kali meminta agar terlapor datang ke Polsek namun tidak pernah hadir untuk memberi keterangan.
“Bahkan sampai adanya restrotavi justice, terlapor tidak mau memberikan keterangan, bahkan sudah mengakui kesalahannya,” jelasnya
Bahkan pihak kepolisian katanya, sudah memfasilitasi pertemuan ini agar keduanya bisa mencari jalan perdamaian.
“Di Polda pun kami sudah ajak untuk melakukan pertemuan, agar bisa mencari jalan tengah,” jelasnya
Ferdian pun memastikan barang-barang yang dituduhkan hilang tersebut masih ada di Polsek.
“Masih ada semua barangnya dan sudah di Police Line,” jelasnya



















