Minahasa – Selama 14 hari, sejak 23 Oktober hingga 05 November 2019 lalu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minahasa berhasil menjaring 1.035 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas.
Kapolres Minahasa AKBP Denny I Situmorang SIK melalui Kepala Satntas AKP Andrew Kilapong mengatakan, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang mencapai 620 pelanggar, serta sisanya roda empat atau lebih sebanyak 415 pelanggar.
“Untuk pelanggar kendaraan roda dua, rata-rata karena tidak menggubakan helm standart, serta tidak memiliki kelengkapan surat menyurat dan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, lampu utama dan lampu rem. Sedangkan roda empat karena tidak lengkap surat dan tidak menggunakan sabuk pengaman,” terang Kilapong.
Selain itu, selama Operasi Zebra Samrat ini juga, tambah Kilapong, pihaknya memberikan teguran kepada 201 pengendara yang terjaring melakukan pelanggaran ringan.
“Selama Operasi Zebra Samrat ini juga, terjadi saru lakalantas kecelakaan berat,” ujarnya.
Sementara, dibanding tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran pengguna jalan ini mengalami kenaikan pada Operasi Zebra Samrat 2019 ini. Dari sebelumnya 571 tilang tahun lalu menjadi 1.035 untuk tahun ini, dan dari 114 teguran meningkat menjadi 201 teguran.
“Lakalantas justru mengalami penurunan dari tahun lalu, dimana terdapat empat lakalantas yang mengakibatkan dua orang meninggal, satu luka berat dan empat luka ringan. Kami berharap, pengguna jalan memperhatikan kelengkapan dan keselamatan berkendara agar tercipta tertib berlalu lintas,” pungkasnya.(fernando lumanauw)