Manado – Apes nasib preman kampung yang melakukan pemalakan terhadap para sopir mikro. Dirinya harus kehilangan ginjal satunya akibat tikaman terdakwa. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa, penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan terdakwa Julton Adam (21) warga Kelurahan Paal Dua, Lingkungan X, Kecamatan Paal Dua. Pada korban Bidel Septian Kulas, warga yang sama, yang kejadiannya pada hari Rabu Tanggal 15 April sekira pukul 21.30 Wita, tepat di Kelurahan Paal Dua Lingkungan I, depan gereja Adven Paal Dua, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (12/8).
Didepan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, dan Ketua Majelis Hakim, A S Djauhari, Hakim Anggota, M Alfi Usup, dan Uli Purnama, serta didampingi Panitera Pengganti (PP) Herce Subagjo. Terdakwa mengaku dengan terpaksa menikan korban, hal itu dia lakukan karena terlanjut sakit hati. “Korban sering memalak,uangnya digunakan untuk pesta minuman beralkohol. Bahkan kami sopir angkot dipaksa mereka (korban), harus membeli koran Manado Pos yang mereka jual,” akui terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, menjelaskan peritiwa berdarah tersebut terjadi disaat terdawka sedang duduk di jembatan depan SPBU Paal Dua. Kemudian, korban datang dan menghampiri terdakwa selanjutnya korban menanyakan jika permasalahan mereka yang terjadi semalam, apa masih dipermasalahkan. Lalu terdakwa hanya diam tidak menjawab pertanyaan saksi korban. Karena tidak dihiraukan, korban kemudian mengantar temannya ke sebarang jalan, tak lama kemudian korban kembali dan langsung berteriak dengan keras.
Ternyata teriakan korban membuat terdakwa marah, terdakwa kemudian mengambil senjata tajam jenis pisau badik yang bawahnya dari rumah. Pisau tersebut telah disimpannya di pagar, dimana dia duduk.
Terdakwa pun mengambil pisau tersebut dan menyeberang jalan menghampiri korban. Melihat terdakwa membawa pisau korban pun memilih menyelamatkan diri, namun korban hampir terjatuh, sehingga terdakwa mendapatkan kesempatan menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri, punggung sebelah kanan, juga di pinggang sebelah kanan.
Hal ini menyebabkan korban harus dirawat di rumah sakit, pada pemeriksan CT Scan rekontruksi tiga dimensi ginjal, tampak adanya robekan dari ginjal kiri, disebabkan oleh persatuan dengan benda bermatan/berunjung tajam. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951.(ay)




















