MITRA-Final penghitungan dan penetapan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Mitra, paling cepat akan dilakukan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 17 atau 21 April 2014 mendatang.
Dikatakan Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu MSi , setelah dilaksanakan tahapan pemungutan, selanjutnya akan dilaksanakan tahapan pleno rekapitulasi suara dari tingkat PPS, PPK dan KPU. “Untuk pleno rekapitulasi suara tingkat PPS dimulai dari tanggal 10 sampai 12 April, tingkat PPK 12-17 April. Dan untuk tingkat KPU dari tanggal 17 sampai 21 April,” jelas Benu, Kamis (10/4/2014).
Kata Benu lagi, pihaknya menjamin pelaksana pleno mulai dari PPS, PPK hingga KPU akan dilaksanakan sesuai ketentuan. Dan dipastikan tidak ada kecurangan. “Kami menjamin tidak akan ada pihak yang akan melakukan kecurangan. Dan jika ada oknum yang melakukan kecurangan, pastinya akan berhadapan dengan hukum dan sangsinya sangat berat,” tukasnya.