
Saat dikonfirmasi CSN, Jumat (11/11/2016) Pangemanan mengatakan jika berkas lengkap hanya diperlukan tiga hari untuk mengurus izin.
“Jika memang semua sudah lengkap satu hari pun bisa selesai. Kecuali IMB memang membutuhkan sampai 12 hari karena butuh kajian teknis,” tegas Pangemanan.
Soal izin gangguan atau HO yang dilkeluhkan pengusaha, Pengemanan menjelaskan jika berkas tersebut memang harus melewati beberapa tahap.
“Pengusaha harus memiliki surat persetujuan tetangga. Selanjutnya harus mengantongi tanda tangan Lurah sampai ke Kecamatan. Nah jika itu semua sudah ada, izin gangguan akan segera diproses di KPPT,” terangnya.
Untuk urusan di Badan Lingkungan Hidup (BLH), Pangemanan mengatakan ada sejumlah persayaratan sesuai dengan besaran dan luasan hotel.
“Pengusaha tak usah khawatir karena jika memenuhi syarat kajian lingkungan, saya yakin BLH takkan menghambat perizinan,” sebut Pangemanan.
Di sisi lain Pengemanan menyebut soal retribusi perijinan hanya 3 jenis yang dikenai biaya dari total 22 izin.
“Saya jamin tak adaa pungli di KPPT Tomohon. Saya selalu mengingatkan bawahan saya jangan coba-coba melakukan pungli,” ujar Pangemanan. (mar)




















