Pejabat Pemkab Mitra,Wajib Masukkan LHKPN

MITRA-Bupati James  Sumendap  SH, akhirnya membuat kebijakan terkait kekayaan pejabat, untuk wajib melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ,untuk menjadikan  tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Kebijakan  Bupati ini, tertuang dalam Nomor 67 dimana,  semua pejabat Eselon Dua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara pengeluaraan di lingkup pemkab Mitra, wajib melaporkan harta kekayaan mereka atau membuat LHKPN.

Menurut kepala bagian organisasi dan tata laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Mitra, David Lalandos, penerbitan surat edaran bupati tersebut pada dasarnya sudah sesuai dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,serta Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.

“Surat edaran tersebut sudah disebarkan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan setiap pejabat Eselon Dua serta pejabat yang bergelut dalam pengelolaan keuangan di masing-masing SKPD, wajib melaporkan LHKPN dua bulan setelah dilantik jadi pejabat Eselon Dua. Pelaporannya wajib dilakukan setiap dua tahun sekali,” ujar Lalandos.

Terkait hal itu, beberapa pejabat di lingkup pemkab Mitra, menyambut positif edaran tersebut. Seperti hanya disampaikan Sekda B A Tinungki, bahwa sebagai penyelenggara negara, pihaknya berkewajiban melaksanakan perintah aturan perundang-undangan. “Saya sangat mendukung langkah tersebut dan dua tahun lalu saya sudah perna buat dan sekarang harus buat lagi,” tandas Tinungki.(Jay)

Tinggalkan Balasan