
Seharusnya ada dua saksi yang harus di hadirkan, namun karena berhalangan, akhirnya hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reblis Lawendatu SH.
Di depan Majelis Hakim tunggal, Lucky Kalalo SH , Jaksa menyebutkan saksi, Riki Tulung mengatakan bahwa, terdakwa pernah menawarkan mobil jenis Honda Jazz DB 4422 AN kepadanya, di lokasi taman kota Manado. Namun saksi tidak mau membelinya dengan alasan belum berminat.
Sementara itu, saksi kedua, Syamsir mengatakan, kalau dirinya pernah melihat terdakwa membawa mobil tersebut melintas jalan Tuminting. Dan didalam mobil tersebut, hanya dirinya sendiri.
Setelah mendengarkan bacaan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dua pekan lagi, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Sidang ditunda dua pekan lagi,” tutupnya.
Seperti yang diketahui, kejadian yang menghebohkan seantero warga Manado tersebut terjadi 1 April lalu, sekira pukul 09.30 WITA di Kelurahan Mahawu, Lingkungan III. Sehari sebelumnya, terdakwa yang bekerja di rumah korban, datang ke rumah korban. Kepada saksi Rahmawati alias Iti, terdakwa mengaku disuruh datang oleh korban untuk bekerja, padahal tidak demikian. Iti pun menyuruh terdakwa pulang dan bisa kembali besok hari.
Besoknya, sekira pukul 09.00 WITA, terdakwa berjalan menuju rumah korban dan bertemu saksi Muhamad Iqbal Anshari. Tiba di rumah sebagai TKP, terdakwa masuk dari pintu samping dan langsung bertemu dengan korban. Kala itu terdakwa meminta gaji dua hari kerja, namun korban belum memberinya. Sebab masih adalah pekerjaan yang harus diselesaikan terdakwa saat itu.
Inilah yang kemudian menjadi pemicu terdakwa naik pitam. Timbul niat untuk membunuh korban, terdakwa mengarah ke dapur tepatnya tempat cuci piring dan meraih martil yang terletak di kolong. Babuk itu dibawanya dengan tangan kanan. Hanya sekitar lima meter, terdakwa mendapati korban yang sedang mengatur buku yang berserakan.
Terdakwa mulai beraksi. Martil itu dihempaskan terdakwa ke tubuh korban. Gagang martil menyambar pipi kanan sedangkan mata martil terhempas ke punggung belakang korban. Lalu kembali diayunkan martil itu ke rahang atau dagu korban. Seketika itu juga korban terdiam dan tak sadarkan diri. Puas dengan aksinya, martil itu disimpannya diatas atap dapur.
Niat terdakwa untuk menjarah rumah itu, timbul. Didalam kamar, terdakwa menggasak uang didalam tas, 2 BPKB mobil Honda Jazz dan Avanza, laptop, BlackBerry, tas serta kunci mobil Honda Jazz. DB 4422 AN. Kemudian terdakwa mengunci pintu depan rumah itu dan membawa mobil tersebut ke kawasan pusat kota. Dia ingin menjual mobil itu namun tidak ada yang merespon. Hal sama juga dilakukan terdakwa di Bitung. Di Giriang, terdakwa membuang laptop dan HP ke dekat jembatan.
Terdakwa kembali ke Manado dan mengarah ke Mapanget. Selanjutnya masuk ke kompleks Bandara Samratulangi namun salah jalan. Disitulah terdakwa akhirnya ditangkap petugas kepolisian.
Atas pembunuhan terhadap pensiunan PNS Departemen Agama tersebut, oleh Remblis, Yamin dijerat dengan Pasal 340, 339, 338, 355 ayat (2), 354 ayat (2), 351 ayat (3) serta Pasal 365 KUHP.(Ay)


























