Manado – Sidang kasus pembunuhan tiga mahasiswa yang indekost di Kelurahan Calaca, Lingkungan II, Kecamatan Wenang atau dikenal kampung China, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (16/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alex Sulung SH, menghadirkan saksi Riska Novia yang merupakan pacar korban Yunus dan saksi Arafat Sabana. Dihadapan majelis hakim diketuai M Alfi Usup SH MH, beranggota Williem Rompies SH MH dan Frankllin B Tamara SH MH.
Dalam kesaksian saksi Riska, menyebutkan kejadian saat sedang nonton di kost, ada orang dengan menggunakan helm menanyakan keberadaan Anto dan menyusul tiga terdakwa langsung menyerang Anto. “Setelah ada orang menanyakan keberadaan Anto. Tiba-tiba muncul tiga orang dan langsung memukul korban Anto pak hakim,”ujarnya.
Lanjutnya, setelah itu terdakwa yang menggunakan helm memukul Yunus dan lampu langsung padam. “Setelah terdakwa yang menggunakan helm memukul Yunus dan padam, saat itu saya sudah tak melihat pak. Dan saya ditendang Anto keluar, saya melihat salah satu terdakwa dengan memegang pisau sambil mengatakan “Ngana suka mo mati”. “Saya melihat pak hakim dia (terdakwa,red) memegang pisau. Disitu saya lari ke lantai tiga,”katanya.
Riska akhirnya meneteskan air mata dalam persidangan, setelah balik ke kamar kost dan melihat korban Yunus sudah terkapar di kamar kost. “Saya mendekati pacar saya pak dan menyandarkan kepalanya dipangkuan saya. Ia sudah tak bergerak lagi,”jelasnya.
Sementara saksi Arafat mengatakan, “Risna datang meminta tolong. Tapi saya takut pak hakim,”tutupnya. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan.
Kejadian berdarah itu terjadi, sekira pukul 22.00 wita, Jumat (5/9) silam, di Kelurahan Calaca, Lingkungan II, Kecamatan Wenang. Awalnya terdakwa Mamat pergi ke rumah duka tetengganya, di Kelurahan Ternate Tanjung, Lungkungan II, Kecamatan Singkil. Disana terdakwa Mamat bertemu dengan terdakwa Hajir disana mereka terlibat pesta miras, terdakwa kemudian mengajak teman-temanya, untuk mencari korban Rianto karena perterlibat perkelahian gara-gara korban merusak tempat sampah pacar terdakwa.
Akhirnya ke empat tersangka bersama teman-temanya menuju ke tempat kost korban. saat saksi Riska para korban Yunus, Rianto dan Risna sedang nonton. Para terdakwa mengetuk dan menanyakan keberadaan korban Rianto. Namun tersangka Kiki masuk ke kamar kost dan memukul korban Rianto, terdakwa Hajir pun tak tinggal diam mencabut pisau menikam pinggang Rianto. Yunus mencoba keluar dari kamar kost dicegat terdakwa Mamat dan menikam Yunus sebanyak tiga kali.
Tak sampai situ aksi para tersangka, melihat Rianto sudah terjatuh terdakwa mendekat dan Risna mencoba memeluk korban, namun terdakwa menikam pinggan Risna. Dalam situasi tersebut Yunus mendorong saksi Riska keluar ruangan dan meminta pertolongan. Sementara pelaku melarikan diri. Oleh JPU, dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1), 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta 170 ayat (2) ke-3 KUHP.(Ai)


























