Minahasa – Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, Senin (03/10) siang, akhirnya menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2022-2028, bertempat di Kantor Desa.
Penetapan ini dilakukan menyusul rampungnya sejumlah tahapan seperti diantaranya, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang memberikan arahan kebijakan dokumen keuangan, strategi pembangunan desa, serta sasaran strategis yang ingin dicapai selama enam tahun kedepan.
Hukum Tua Desa Kembuan Satu, Mikhael Marlon Nender mengatakan, sebelum penetapan RPJMDes ini, ada pandangan pokok-pokok pikiran BPD yang diserap, kemudian aspirasi dari masyarakat yang hadir.
“Kami kemudian melakukan pengkajian mengenai keadaan desa melalui musyawarah, kemudian menyusun rancangan RPJMDes berdasarkan hasil pengkajian tersebut, lalu akhirnya ditetapkan,” ujarnya.
Sementara, Camat Tondano Utara Dra Jenie Sangari yang turut hadir dalam rapat penetapan RPJMDes ini mengatakan, dengan ditetapkannya RPJMDes Kembuan Satu, maka arah kebijakan pembangunan desa akan mengacu pada hal tersebut.
“Dengan demikian maka, strategi pembangunan desa atau apa yang ingin dicapai selama enam tahun kedepan, akan mengacu pada RPJMDes ini. Kiranya apa yang sudah ditetapkan ini bisa direalisasikan dengan baik, untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir, Babinsa Desa Kembuan dan Kembuan Satu Haryono, Ketua BPD Kembuan Satu Maximiliam Tampi, Pendamping Lokal Desa Stenly Dinas, Perangkat Desa, TP-PKK Desa Kembuan Satu, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.(fernando lumanauw)




















