
Tondano – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, telah menyalurkan Anggaran Dana Desa (ADD) di 136 Desa, tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa, sebesar Rp 50 juta tiap Desa.
Kepala BPMPD Minahasa, Djefry Sumendap Sajow SH, kepada sejumlah wartawan, Selasa (08/10) mengatakan, memang baru 136 Desa yang baru bisa menikmati ADD, dari 227 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa, dikarenakan beberapa persoalan.
“Persoalannya, masih ada 40 Desa yang belum memiliki Hukum tua. Selain itu, masih ada empat Desa yang belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban ADD tahun 2012 yang lalu. Sementara sisanya, masih sementara berproses untuk pencairan,” ujarnya.
Ditambahkan Sajow, anggaran yang telah dicairkan tersebut, diharapkan dapat digunakan dengan baik dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat di Desa masing-masing.
“Masyarakat diberi kewenangan langsung untuk memantau jalannya pengelolaan ADD tersebut untuk pembangunan di Desa,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















